Banten

KPU Kota Serang Pilih Kembali PPK Bermasalah di Pemilu untuk Pilkada 2024

BANTEN – Beberapa anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah terbukti melanggar tata cara, mekanisme, dan prosedur pada Pemilu 2024 kembali menjadi anggota PPK Pilkada 2024.

Berdasarkan penelusuran banteninside.co.id, PPK bermasalah yang saat ini kembali menjadi anggota PPK terdapat di 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Taktakan dan Kecamatan Walantaka. Di PPK Taktakan sebanyak 4 anggota dan PPK Walantaka Sebanyak 3 anggota yang sebelumnya bermasalah dan kini menjabat kembali.

Seperti diketahui dalam Bawaslu Provinsi Banten telah memutus PPK Baros Kabupaten Serang, PPK Taktakan dan PPK Walantaka Kota Serang terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu karena telah menyalahi mekanisme, tata cara, dan prosedur saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Putusan tersebut tertuang dalam putusan Bawaslu Banten Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/III/2024.

Putusan Bawaslu Banten tersebutlah yang pada akhirnya menjadi salah satu dasar pertimbangan MK dalam memutus perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan 06 Juni 2024, mengharuskan KPU melakukan penyandingan data perolehan suara C.Hasil TPS dengan D.Hasil Kecamatan di 120 TPS untuk Pileg DPR RI dapil Banten 2. Yaitu terdapat di Kecamatan Taktakan dan Walantaka Kota Serang, Serta Kecamatan Baros Kabupaten Serang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi SDM, Penelitian dan Pengembangan KPU Banten M Ali Zaenal Abidin menjelaskan, pembentukan dan pemberhentian PPK merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, dia juga menerangkan bahwa sanksi yang diberikan Bawaslu Banten merupakan sanksi teguran.

“KPU Provinsi sudah memberikan himbauan terkait ini,” kata Ali melalui pesan singkat, Rabu, (26/06/2024).

Ali mengklaim bahwa KPU Provinsi Banten telah memberikan himbauan agar KPU Kabupaten/Kota mempertimbangkan kembali sebelum menetapkan anggota PPK yang pernah diputus bersalah oleh Bawaslu.

“Yang berwenang mengangkat PPK adalah KPH Kabupaten/Kota,” katanya.

Lihat juga Tiga PPK Terbukti Salahi Prosedur Rekapitulasi, Buntut Pemindahan Suara Tidak Sah

Sementara itu, Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Serang Ade Jahran enggan memberikan komentar saat ditanya terkait hal ini ketika ditemui di gudang KPU Kota Serang, Rabu, (26/06/2024).

Hingga berita ini dipublikasikan, Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin juga belum memberikan jawaban atas pesan singkat Whatsapp yang dikirimkan banteninside.co.id karena masih ceklis 1.

Dalam putusan Bawaslu Banten Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/III/2024. Bawaslu Banten menyatakan PPK Taktakan, PPK Walantaka Kota Serang, dan PPK Baros Kabupaten Serang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pebuatan yang melanggar tatacara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan dan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota.

“Memberikan teguran kepada Terlapor PPK Taktakan, PPK Walantaka Kota Serang, dan PPK Baros Kabupaten Serang untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman bawaslu.go.id. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button