Banten

Lagi, Praktik Oplos Gas LPG Bersubsidi Diungkap Polda Banten

BANTEN – Praktik pengoplosan gas LPG bersubsisi kembali diungkap Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten. Dalam pengungkapan tersebut Polda Banten mengamankan 2 tersangka berinisial AS dan AI.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto mengatakan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan setidaknya sebanyak 570 buah gas elpiji. 570 gas elpiji tersebut berbagai ukuran mulai ukuran 3 kg, 5,5 kg, 12 kg, dan ukuran 50 kilogram.

Ungkap Didik, para pelaku menyuntikan isi tabung gas subsidi ukuran 3 kg kedalam gas elpiji non subsidi.

“Per harinya mereka bisa memindahkan atau menyuntikkan dari tabung 3 kilo ke tabung gas non subsidi sebanyak 400 tabung (ukuran 3 kg),” sebut Didik saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis, (20/06/2024).

Lihat juga Suntik Gas Bersubsidi dari 3 Kg ke Tabung Elpiji 12 Kg, Empat Pria Ditangkap Polisi

Didik menyebutkan, dari hasil penyuntikan atau pengoplosan, para pelaku menjual gas elpiji ukuran 12 kilogram dengan harga Rp200.000/tabung gas dan Rp750.000/tabung gas untuk ukuran 50 kilogram.

Adapun gas elpiji bersubsidi didapatkan para pelaku secara acak di warung-warung maupun agen gas elpiji di Serang dan Cilegon. Para pelaku sudah menjalankan aksi tersebut sejak 8 bulan lalu.

“Perharinya mereka keuntungan diperkirakan kurang lebih Rp13 juta. Jadi selama 1 bulan itu kurang lebih Rp390 juta. Nah beroperasinya ini kurang lebih 8 bulan, total kerugian negara atau keuntungan yang didapat oleh pelaku diperkirakan lebih Rp3 miliar,” terangnya.

Menurut Didik, para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Akibat perbuatannya, kata Didik, para pelaku dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar,” imbuhnya.

Meskipun demikian, kata Didik, kasus yang diungkap kali ini oleh Polda Banten tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang pernah diungkap oleh Polda Banten.

Seperti diketahui, sebelumnya Polda Banten juga telah mengamankan 4 tersangka pengoplos gas bersubsidi elpiji 3 kilogram yang disuntikan ke gas elpiji 12 kilogram pada Senin, (18/9/2023) malam.

Para pelaku melakukan aksinya di Perumahan Green Royal Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak-Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari keluhan masyarakat dan ditindaklanjuti oleh direktorat reserse kriminal khusus (Diskrimsus) Polda Banten.

“Hari Senin, (18/9/2023) pukul 21.00 WIB dapat diungkap di daerah Lebak dan diamankan 4 tersangka dan saat ini masih ada 3 daftar pencairan orang (DPO),” kata Didik saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa, (19/8/2023).

Dikatakan Didik, keempat tersangka tersebut yaitu AR (37) beralamat Padurenan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor; EF (33) Muara Ciujung, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; MM (55) Solear, Kabupaten Tangerang; dan MD (47) Tipar Raya, Jambe, Kabupaten Tangerang.

Adapun 3 DPO lainnya adalah ST (Pemilik Kegiatan); BD (Mandor Pengawas Lapangan); dan AN (Pemodal Kegiatan).

Didik mengungkapkan, dari lokasi penggerebekan diamankan sebanyak 1.208 tabung LPG terdiri dari 901 tabung gas 3 kilogram yang terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong, 307 tabung gas 12 kilogram yang terdiri dari 106 tabung berisi, 201 tabung kosong. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button