Banten

Lagi, Warga Cibetus Tiba-tiba Menghilang, Ternyata Ditangkap Polisi Polda Banten

BANTEN – Polda Banten kembali menangkap salah satu warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, terkait kasus protes kandang ayam yang berujung pembakaran.

Kali ini, warga yang ditangkap Polda Banten adalah seorang pria bernama Jamal yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir angkot. Jamal juga kerap mengantar ibu-ibu warga Cibetus ke pengadilan maupun ke lembaga pemerintah yang lain untuk mencari keadilan. Jamal diketahui ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (06/05/2025) sore.

Perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi warga Cibetus, Rizal Hakiki mengatakan, Jamal pada hari itu tengah mengantarkan warga Cibetus menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Lalu, sekitar pukul 13.30, Jamal berpamitan kepada warga untuk mengantarkan keramik sembari mencari penumpang untuk menambah pundi-pundi rupiah.

Lihat juga Divonis 6 Bulan Pengawasan, Kuasa Hukum Terdakwa Anak Kasus Kandang Ayam Padarincang Tak Akan Banding

Namun, kata Rizal, hingga sore hari, Jamal tak kunjung kembali ke PN Serang untuk menjemput warga Cibetus, sehingga membuat warga khawatir dan memutuskan untuk mencarinya.

“Jam 6 (18.00) ke Polda Banten, lagi di BAP di Jatanras. Kita tanya penangkapan terkait apa, si penyidik bilangnya ini sama kasusanya pembakaran kemarin,” kata Rizal melalui sambungan telepon, Rabu, (07/05/2025).

Sebelum mencari ke Mapolda Banten, kata Rizal, warga sempat mencari Jamal ke kantor Ditreskrimum Polda Banten, namun hanya ada angkot milik Jamal berisi keramik yang hendak diantar ke Pasar Rau.

Dikatakan Rizal, berdasarkan penuturan warga Cibetus, Jamal beberapa hari kebelakang diduga sudah diikuti aparat kepolisian sebelum akhirnya ditangkap.

“Waktu dia (Jamal) nunggu di PN Serang, katanya sempat diintai polisi. Tapi kita pikir, ah masa iya,” tuturnya.

Ungkap Rizal, berdasarkan keterangan penyidik, penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus pembakaran dalam aksi protes kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) yang berujung pembakaran pada November 2024. Jamal disebut sebagai salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang), meski dalam dakwaan sebelumnya tidak ada namanya, dan hasil pengecekan awal di Polda juga tidak menunjukkan status DPO tersebut.

“Surat penangkapan dan penahanan katanya sudah dibuat. Tapi saat kami minta daftar DPO, tidak diberikan,” jelasnya.

Rizal juga membenarkan bahwa Jamal ikut serta dalam aksi protes. Akan tetapi keterlibatannya hanya sebatas massa aksi dan hanya menonton saja. Sehingga ia tidak termasuk dalam pelaku pembakaran kandang ayam.

 “Beliau cuma nonton aja, nggak ngapa-ngapain,” tegasnya.

Saat ini, kata Rizal, pihak keluarga Jamal tengah berunding apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai peran spesifik Jamal dalam dugaan tindak pidana tersebut. Jurnalis banteninside juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto melalui pesan Whatsapp. Namun, hingga berita ini dipublikasikan belum mendapatkan respon. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button