Banten

Lahan SDN Kuranji Diklaim Ahli Waris, Kegiatan Belajar Jalan Terus

BANTEN – Lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji, Kota Serang, diklaim pihak yang mengaku ahli waris pemilik lahan tersebut.

Untuk menunjukkan claim tersebut, sebuah spanduk dipasang di depan pintu gerbang gedung SDN Kuranji.

SDN Kuranji terletak di Jalan Empat Lima, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan-Kota Serang. Dalam spanduk yang dipasang tertulis “Tanah ini milik ahli waris Ahmad Bin Samin berdasarkan C Nomor 509 Luas 0,407 Ha”.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Suherman yang datang ke SDN Kuranji mengatakan, pihak sekolah dari mulai dewan guru hingga penjaga sekolah tidak mengetahui kapan pemasangan plang tersebut.

Suherman menilai, spanduk tersebut dipindahkan karena menimbulkan keresahan bagi siswa dan dewan guru. Seraya menegaskan, selama aset ini masih tercatat sebagai aset Pemkot Serang proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tetap berjalan.

Lihat juga Jelang Pemilu 2024, Mobilitas Orang Asing Diawasi Ketat

Menurut Suherman, selama belum ada keputusan peradilan, tidak boleh ada yang mengklaim secara sepihak lahan tersebut.

“Setelah ada ketetapan hukum dari pengadilan, siapa yang dibenarkan oleh pengadilan kita terima setelah ada kekuatan hukum. Saat ini kami masih mecoba upaya mediasi,” kata Suherman, Jumat (25/9/2023).

Dikatakan Suherman, ketika mediasi tidak ada titik temu maka akan diteruskan di pengadilan. Menurutnya, aset ini sudah dijual oleh pemilik lahan kepada kepala desa pada tahun 1977. Kemudian dihibahkan untuk dibangun sekolah dasar tahun 1984.

“Tanah ini sudah dijual oleh pemilik tanah kepada kepala desa, kemudian menghibahkan tanah tersebut untuk sekolah dasar. Dokumennya ada di bagian aset dan itu terjadi penjualannya pada tahun 1977 dan hibahnya tahun 1984,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ahli Muda Analis Keuangan Pusat Daerah BPKAD Kota Serang, Arif Hidayat mengatakan, untuk dasar pencatatan adalah penyerahan dari Kabupaten Serang. Salah satunya SDN Kuranji.

Arif juga menjelaskan, disamping itu, dalam upaya pengamanan aset, BPKAD menginventarisasi dokumen-dokumen yang melekat terkait tanah SDN Kuranji. Saat ini dokumen yang dimiliki Pemkot Serang surat keterangan jual beli dan surat keterangan hibah.

“Jadi saat penyerahan tidak ada dokumen sama sekali tetapi sebagai bidang aset yang berkewajiban dalam pengamanan, tentu kita inventarisasi dokumen-dokumen tadi,” jelasnya. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button