Banten

Mau Ditertibkan, Pelaku Usaha Hiburan Malam Kota Serang Minta Waktu 6 Bulan

BANTEN – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang akan ditutup oleh Pemerintah Kota Serang. Hal itu dilakukan lantaran maraknya tempat usaha yang tidak sesuai perizinannya.

Usai rapat dengan para pelaku usaha tempat hiburan, Asda 1 Kota Serang Subagyo mengungkap bahwa Kota Serang telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.

“Di situ sebetulnya ada tempat hiburan malam atau tempat karaoke. Yah itu sebetulnya tidak dilarang, hanya di Perda itu dibatasi bahwa hanya boleh beroperasi di hotel bintang 5,” ungkap Subagyo, Jumat, (28/7/2023) lalu.

Subagyo menambahkan, saat rapat pelaku usaha meminta waktu untuk tetap beroperasi selama 6 bulan atau hingga akhir 2023. Meskipun demikian, Pemkot Serang akan tetap menegakkan Perda dan mencarikan solusi terbaik terlebih dahulu.

LIhat juga Sepanjang Juni Ada 31.289 Alat Peraga Dipasang Peserta Pemilu, Begini Warning Bawaslu Banten

Pemkot Serang berkeinginan untuk mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta izin usaha karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Sebelum menutup tempat hiburan itu, Subagyo akan berdiskusi dengan tim untuk solusi terbaik.

“Semua izin rumah makan. Ya modifikasi, tetap rumah makannya ada tetapi ada tambahan,” kata Subagyo.

Subagyo menambahkan bahwa sebetulnya para pelaku usaha sudah memiliki kesadaran untuk menutup tempat usahanya. Akan tetapi mereka meminta waktu 6 bulan untuk mencari solusi terbaik.

Sementara itu, Hendra salah satu pelaku usaha THM mengatakan, bahwa ada 1.000 karyawan dari 7 outlet yang tergabung dalam asosiasinya. Sehingga pihaknya masih memikirkan solusi untuk karyawan-karyawannya.

“Itu yang sedang kita pikirkan mau diarahkan kemana ya kalau memang pemerintah tidak memposisikan lapangan kerja,” terangnya.

Hendra juga menyatakan bahwa tidak mungkin akan melawan pemerintah. Ia akan mengikuti aturan yang berlaku dan meminta solusi terbaik dari pemerintah selama 6 bulan hingga solusi itu ada.

“Selama 6 bulan kita meminta waktu untuk berbenah diri lah, untuk mempersiapkan kalau memang penertiban ini terjadi,” tandasnya. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button