Mendagri Minta 3 Nama Calon Pj Gubernur Banten
BANTEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten diminta segera menyampaikan tiga nama calon Penjabat Gubernur Banten, menyusul akan berakhirnya masa jabatan Al Muktabar.
Dalam suratnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, Penjabat Gubenur Banten yang saat ini dipegang Al Muktabar akan berakhir masa jabatannya pada 12 Mei 2023.
Penjabat Gubenur Banten masa jabatannya berakhir bersamaan dengan tiga provinsi lain, yakni Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Baca juga : 900 Kursi Mudik Gratis untuk Warga Banten
“Berkenaan dengan Hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur,” perintah Tito dalam surat tertanggal 27 Maret 2023 tersebut.
Baca juga : Ucok Baba Nyaleg di PPP
Berdasarkan Surat itu, DPRD Banten memiliki waktu hingga 6 April 2023 untuk menyerahkan 3 nama calon Penjabat Gubernur Banten.
Diketahui, saat ini jabatan srbagai Penjabat Gubernur Banten dipegang Al Muktabar yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah dalam kepemimpinan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jenderal (Purn) Muhamad Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo melantik Al Muktabar menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri Jl. Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).
Pelantikan tersebut seiring dengan habisnya masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy pada 12 Mei 2022. Pj Gubernur menjadi pemimpin daerah sementara sampai dilantiknya Kepala Daerah definitif hasil Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Pelantikan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar dilaksanakan berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur tanggal 9 Mei 2022.
Berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat 9 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, disebutkan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota masa jabatannya 1 tahun Dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama/berbeda.(ukt/*)