Nasib Pj Gubernur Banten di Tangan DPRD
BANTEN – Jabatan Almuktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten akan berakhir pada 12 Mei 2023. Terkait dirinya akan diganti atau dipertahankan, ia menyerahkan pada mekanisme yang berlaku.
Al Muktabar dilantik sebagai Penjabat Gubernur Banten pada 12 Mei 2022, menyusul habisnya masa jabatan Gubernur Banten periode 2017-2022. Sebelumnya, Al Muktabar menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Banten dalam kepemimpinan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Saat dimintai keterangan setelah mengecek harga bahan pokok di Pasar Induk Rau (30/03/2023), Al Muktabar mengatakan, jabatan Pj Gubernur yang diembannya sebagai bagian dari menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.
“Soal jabatanmah kita tidak tahu, saya Aparatur Sipil Negara hanya melaksanakan tugas. Jadi bagaimana tugas saja,” tutur Al Muktabar.
Terkait mekanisme apakah namanya akan diusulkan kembali sebagai Pj Gubernur Banten oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, dia menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Provinsi.
“Itukan satu mekanisme ya. Satu mekanisme karena bapak ibu Dewan punya kewenangan jadi kita serahkan dengan mekanismenya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/1774/SJ tanggal 27 Maret 2023, DPRD Provinsi diminta untuk mengusulkan 3 nama calon Pj Gubernur dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi pertimbangan bagi presiden dalam menetapkan Pj Gubernur dan disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri. (ukt)