Banten

Non-ASN Banten Demo Tuntut Kejelasan Nasib, Perjuangkan Pengemudi, Pramubakti, dan Satpam Masuk Data PPPK

BANTEN – Ratusan perwakilan pegawai Non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemprov Banten menggelar unjuk rasa di depan kompleks Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (20/10/22), menagih komitmen Pemprov Banten menyelesaikan pegawai Non-PNS menjadi CPNS dan memrioritaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk pegawai Non-PNS yang bekerja di Pemprov Banten.
Tuntutan tersebut disampaikan para pegawai Non-PNS, karena hingga saat ini kedua hal tersebut tak kunjung ada kejelasan dari pihak emprov Banten. Dari selebaran yang diunggah di beberapa media sosial, hal juga menjadi tuntuan para pegawai Non-PNS adalah agar pegawai yang saat ini beerja sebagai pengemudi, pramusaji, dan satuan pengamanan yang gajinya bersumber dari APBD agar tetap masuk data PPPK.
Dengan menggunakan mobil komando dan membentangkan spanduk serta poster, massa yang kebanyakan meggunakan pakaian putih ini menyampaikan unek-unek mereka mulai dari pancaniti kawasan Sekretariat Daerah Pemprov Banten lalu berjalan kaki hingga di depan gerbang Gedung DPRD Banten. “Jangan mau enaknya saja. Tenaga kita diperas mereka, untuk tukin-tukin mereka. Kita bekerja untuk kinerja mereka, tapi nasib kita tidak mereka perhatikan,” teriak seorang perwakilan massa di atas mobil komando disambut teriakan massa lainnya.

Para pegawai Non-ASN Pemprov Banten saat berunjuk rasa, Kamis (20/10/22)

Dalam sejumlah poster yang dibawa pada pengunjuk rasa, mereka menuliskan pernyataan antara lain bahwa sistem outsourching akan membebani instansi yang menggunakan pihak ketiga sebagai penyuplai tenaga kerja. Pernyataan lain dalam poster adalah mereka meyakini jika tidak ada honorer maka pelayanan akan lumpuh.
Kisruh seputar pegawai Non-ASN terkait dengan pendataan Non-ASN yang merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK dengan tenggat waktu sampai dengan tanggal 28 November 2023. Proses pendataan ini dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara. Menurut BKN yang dimaksud dengan tenaga Non-ASN adalah tenaga honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah. Tenaga ASN dapat mengikuti pendataan dengan ketentuan, masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non-ASN, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, dan telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021. (*)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button