Ombudsman Dorong SPMB 2025 di Banten Lebih Transparan

BANTEN – Ombudsman Republik Indonesia mendorong pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Provinsi Banten dilaksanakan secara lebih transparan. Menyusul adanya keluhan wali calon murid SMA/SMK negeri terkait terbatasnya akses informasi.
Salah satu sorotan utamanya adalah terkait sistem domisili yang pada akhirnya tetap berdasarkan nilai rapor siswa dalam menentukan lolos tidaknya siswa tersebut. Jika pada tahun-tahun sebelumnya penerimaan lebih banyak mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke sekolah, pada tahun ini sistem berbasis nilai akademik mulai lebih dominan, dengan klasifikasi domisili berdasarkan wilayah administratif seperti kecamatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan, pada SPMB tahun 2025 ini, pihaknya mendorong agar proses seleksi dilakukan lebih transparan.
Mengingat dalam sistem domisili tidak semua orang bisa melakukan pengawasan karena keterbatasan akses ke sistem SPMB. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang semua orang bisa melakukan pengawasan.
“Tahun kemarin itu kan semua orang kita bisa masuk ya. Sekarang kan kalau kita nggak punya nomor induk siswa, kita nggak bisa masuk,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu (18/06/2025).
Lihat juga Kabel Semrawut di Kota Serang Mau Ditata, Gimana Caranya?
Ombudsman menegaskan pentingnya prinsip transparansi dalam pelayanan publik, termasuk dalam proses penerimaan murid baru. Keterbukaan informasi, menurutnya, memberi ruang bagi masyarakat dan orang tua siswa untuk melakukan pengawasan secara langsung. Serta membuat keputusan cepat jika ternyata anaknya lebih besar kemungkinannya tidak lolos masuk ke sekolah negeri.
“Kalau sistem transparan, orang tua bisa melihat pergerakan nilai (pemeringkatan) dan membuat strategi alternatif,” tuturnya.
Fadli juga mengakui bahwa lembaganya pun kesulitan mengakses sistem SPMB secara langsung tahun ini. Untuk itu, Ombudsman secara tegas mendorong Pemerintah Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan agar membuka akses informasi SPMB 2025 seluas-luasnya bagi publik. Selain demi menjamin keadilan dan kepercayaan masyarakat, hal ini juga sebagai bentuk penerapan asas pelayanan publik yang akuntabel dan transparan
“Tahun lalu semua orang bisa mengakses. Tapi tahun ini, tanpa pendaftaran, kita tidak bisa lihat. Kalau kami minta secara resmi mungkin bisa diberikan akses,” terangnya. (ukt)