Banten

Pabrik Pemalsuan Oli di Tangerang Diungkap Polda Banten, Produksinya 2.400 Botol per Hari

BANTEN – Pabrik pemalsuan oli di Kabupaten Tangerang berhasil diungkap Polda Banten. Dua tersangka berisnial HB dan HW yang diduga pelaku pemalsuan diamankan aparat kepolisian.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya pembuatan oli palsu yang berlokasi di ruko Bizstreet dan Picaso di Kabupaten Tangerang.

Dikatakan, dari dua lokasi tersebut tim kepolisian berhasil menemukan beberapa peralatan produksi oli dari berbagai merek. Kemudian, dilakukan pemeriksaan oli oleh ahli.

Wiwin menjelaskan, tersangka berinsial HW sudah memproduksi oli palsu sejak 2023 dan sempat berhenti pada awal tahun 2024. Tetapi kembali produksi pada April 2024 setelah bertemu dengan tersangka HB dan mereka bekerja sama hingga mendapatkan pemodal baru.

“Modus yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara membeli oli dari perusahaan dan diolah kembali di lokasi produksi mereka. Serta dikemas ulang dengan membuat merek oli yang beredar di pasaran,” katanya di Mapolda Banten saat konferensi pers, Senin, (03/06/2024).

Lihat juga KONI Banten Dituntut Maksimalkan Pelatda PON XXI

Wiwin menyebutkan, para tersangka dalam satu hari berhasil memproduksi 2.400 botol sehingga keuntungan yang didapatkan kurang lebih sebesar Rp57 juta perhari dan diperjualbelikan di distributor ke wilayah Banten, Jakarta hingga Kalimantan.

“Dalam kegiatan tersebut selama tiga bulan  para tersangka berhasil meraup omzet sebesar Rp5,2 miliar,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, ungkap Wiwin, di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi produksi ini tergolong home industri dan memiliki 10 orang karyawan yang saat ini masih dijadikan saksi.

Wiwin menambahkan, atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button