Banten

Warganya Butuh Air Bersih, Pemkab Serang Andalkan PDAM

 

SERANG – Warga Kabupaten Serang membutuhkan air bersih, terutana untuk minum. Karenya, Pemkab Serang mendorong peningkatan pelayanan air minum yang dilakukan oleh PDAM Kabupaten Serang atau Perumda Tirta Albantani.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah bersama pimpinan perusahaan pengelolaan air bersih warga.

 

Selama ini, PDAM Kabupaten Serang atau Perumda Tirta Albantani sebagai perusahaan daerah air minum mengelola hilir sumber air bersih warga.
Dalam pengelolaannya, PDAM tersebut bekerja sama dengan PT Sarana Catur Tirta Kelola (SCTK), pihak swasta yang mengelola Hulu sumber air.

Baca juga : Ngebet Budidaya Ikan Nila dan Udang, Bupati Serang Minta Bantuan Menteri KKP

Pada Kamis (14/04/23/) lalu, dilaksanakan penantanganan amandemen kerja sama antara PDAM Kabupaten Serang dengan PT Sarana Catut Tirta Kelola yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Serang, Kamis (13/4/2023).

Penandatanganan Kerjasama dilakukan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Plt Direktur Perumda Tirta Albantani Eli Mulyadi dan Direktur PT SCTK Ratna Dewi Panduwinata. “Penandatanganan amandemen perjanjian kerjasama ini terkait pengelola air bersih di Kabupaten Serang. Bahwa perusahaan PT SCTK hanya mengelola di hulu, kemudian dengan kerja sama dengan Perumda, tentunya akan lebih maksimal lagi,” ujarnya.

Baca juga : Bupati Serang Ajak Warga Budidaya Cabai Merah

Tatu menyebutkan, pelayanan air bersih untuk masyarakat Kabupaten Serang baru sekitar 14 persen sehingga masih besar sekali kekurangannya. “Dengan air baku dari SCTK, kita berharap semua akan lebih luas lagi melayani masyarakat,” ucapnya.

Menurut Tatu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang terbatas untuk membantu pembuatan saluran jaringan air PDAM Kabupaten Serang tersebut. ”Dengan di kerjasama antara Perumda atau BUMD Pemkab Serang dengan swasta itu, saya punya harapan dan punya keyakinan mereka bisa lari lebih cepat lagi. Saling mendukung, saling memperkuat dari hal air baku,” ungkapnya.

Plt Dirut Perumda Tirta Al Bantani, Eli Mulyadi menyampaikan, ada tiga poin yang diamandemen dalam perjanjian. Pertama terkait government to business antara Pemkab Serang dengan SCTK. Dalam hal tersebut berkaitan dengan pengelolaan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM), hak dan kewajiban serta cakupan konsensi dan wilayah. ”Ini berkaitan dengan izin pengelolaan SPAM di Kabupaten Serang,” tuturnya.

Kemudian yang kedua terkait business to business antara Perumda Tirta Albantani dengan SCTK. “Swasta di hulu, BUMD di hilir, sehingga ada kerjasama nanti pelaksanaan cakupan dengan pasar industri di wilayah konsensi yang digarap PT SCTK,” terangnya.

Sedangkan yang ketiga, sebut Eli, terkait olahan air untuk masyarakat. Sebagian air yang dijual Perumda Tirta Albantani ada yang berasal dari SCTK. “Perlu dibicarakan sebaik baiknya. Mengingat adanya keterbatasan sumber air baku di Kabupaten Serang,” katanya. (rf)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button