Banten

Pegawai Non-ASN Banten Didata untuk Apa?

BANTEN – Berlakunya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK, menuai reaksi dari pegawai Non-PNS. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tenggat waktu sampai dengan tanggal 28 November 2023 kepada setiap instasi pemerintah untuk menyelesaikan proses pendataan.

Khususnya di Banten, pemberlakukan PP Nomor 49 Tahun 2018 ini kembali menjadi momentum untuk menuntut kejelasan nasib mereka untuk dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Banten, seperti yang mereka sampaikan dalam pernyataan mereka ketika berunjuk rasa di depan gerbang Gedung DPRD Banten, Kamis (20/10/22).

Perintah pendataan terhada pegawai Non-ASN terbit melalui Surat Menteri Pedayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang kala itu ditandatangani oleh Plh MenPAN-RB Mahfud MD.

Baca juga Non-ASN Banten Demo Tuntut Kejelasan Nasib, Perjuangkan Pengemudi, Pramubakti, dan Satpam Masuk Data PPPK

Dalam surat itu setiap instansi pemerintah diminta melakukan penataan pegawai Non-ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan. MenPAN-RB juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemetaan pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK dengan syarat :

  1. Beratatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan meIaiui mekanisme pengadaan barang dan jasa, bak individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja,
  4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  5. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button