Pemkab Serang Diminta Optimalkan Pelayanan Publik Berbasis Digital
BANTEN – Pelayanan publik berbasis digital diminta dioptimalkan oleh Pemkab Serang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2023.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Eki Baihaki mengatakan, Perda Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) dibuat untuk memperkuat penyelenggaraan pelayanan berbasis elektronik.
“Mengenai pelayanan yang langsung ke masyarakat, kita dorong supaya dilakukan secara digital. Sekarang Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang sedang berupaya menyelesaikan masalah blank spotnya supaya tidak ada lagi wilayah yang blank spot di Kabupaten Serang,” ujar Eki.
Lihat juga Pendistribusian Uang di Banten Selama Ramadan 1445 Hijriah Capai Rp3,88 Triliun
Penanganan blank spot diperlukan supaya pelayanan secara online bisa dilaksanakan terutama di kecamatan-kecamatan. “Bila semua kecamatan sudah terdistribusi jaringan internet, tentunya pelayanan sudah tidak perlu lagi manual datang ke kantor kecamatan atau Unit Pelaksana Teknis (UPT),” ucapnya.
Komisi I DPRD Kabupaten Serang juga mengapresiasi Pemkab Serang melalui Diskominfosatik yang telah membuat aplikasi Serang Terlayani Satu Pintu (Serang Tatu) yang di dalamnya terdapat semua pelayanan publik yang ada di OPD seperti pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan pembuatan kartu AK-1 atau kartu pencari kerja.
“Sekarang tinggal kesiapan OPD nya masing-masing. makanya kita mendorong apa yang sudah diprogramkan dari masing-masing dinas terkait pelayanan berbasis digital agar bisa direalisasikan dengan secepat-cepatnya,” tuturnya.
Eki menjelaskan, pelayanan secara online sangat membantu masyarakat karena bisa menghemat waktu dan biaya transportasi. “Contoh terkait pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), sampai sejauh ini saya belum dengar orang buat KTP-el satu hari langsung jadi. Biasanya datang terus dijadwalkan untuk datang lagi,” paparnya.
Namun, pihaknya menyadari penerapan pelayanan berbasis digital pun sangat tergantung dengan kesiapan masyarakatnya. “Contoh saat ini sudah ada Identitas Kependudukan Digital (IKD). Tapi masyarakat ketika berbicara KTP-el, mereka pengen yang ada fisiknya,” pungkasnya. (rf)