Banten

Pemkab Serang Lakukan Penataan Batas Daerah

BANTEN – Pemkab Serang melakukan penataan batas-batas daerah atau desa di wilayah Kabupaten Serang.

Hal ini sebagai upaya menciptakan tertib administrasi pemerintahan, kepastian hukum dalam pemenuhan aspek teknis dan yuridis.

Asisten Daerah (Asda) Bidang Administrasi Umum Kabupaten Serang Ida Nuraida menyampaikan hal itu saat membuka Rapat Persiapan Survei Batas di Kabupaten Serang Tahun 2023, Kamis (19/10/2023).

“Setelah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang sudah lama umurnya, dari 2012 sampai 2016, di lapangan masih terjadi perbedaan baik letak dan luas batas desa,” ungkap Ida.

Kondisi itu, imbuh Ida, masih ada yang harus diperbaiki. Karena, kemungkinan berubah akibat adanya bencana yang mengubah batasnya, sehingga perlu ada penertiban kembali.

Lihat juga Kembangkan BLK Maritim Serang, Kemenaker Gandeng Austria

Kabupaten Serang memiliki lima segmen batas daerah yang seluruhnya telah diatur dalam Permendagri.

Detilnya, segmen batas Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak tercantum dalam Permendagri Nomor: 43 Tahun 2012 dan Kabupaten Tangerang dalam Permendagri Nomor: 96 Tahun 2014.

Kemudian batas Kota Serang dalam Permendagri Nomor: 98 Tahun 2014, Kabupaten Pandeglang Permendagri Nomor: 3 Tahun 2016, Kota Cilegon dalam Permendagri Nomor: 5 Tahun 2016.

Lebih lanjut, Pemkab Serang bekerjasama dengan Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW)-Badan Informasi Geospasial telah melaksanakan Delineasi batas wilayah desa secara Kartometrik pada tahun 2019.

Lalu, kegiatan penetapan dan penegasan batas desa pada 2021 diperoleh data berupa peta kerja, peta batas desa disertai berita acara kesepakatan batas desa.

“Hal ini telah dilanjutkan dengan penyusunan Peraturan Bupati Serang tentang batas desa untuk desa yang telah sepakat dan tidak berbatasan dengan kabupaten atau kota lain,” terangnya.

Kesepakatan Batas Daerah

Ditambahkan, Badan Informasi Geospasial akan melaksanakan pendampingan kegiatan kesepakatan teknis batas desa dan batas daerah di Kabupaten Serang pada 26 Oktober sampai 3 November 2023.

Sekadar diketahui, wilayah kerja Kabupaten Serang terdiri dari 29 kecamatan dan 326 desa.

Ida berharap dapat ditetapkan batas desa yang disepakati dan legal secara hukum (definitif), sehingga dapat membantu pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan wilayah dan tertib administrasi pemerintahan.

Kasubdit Batas Daerah Wilayah I Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Azrul menegaskan selama ada kesepakatan dua kabupaten dan kota yang berbatasan pihaknya tidak mempermasalahkan.

Syarat lain, imbuhnya, harus memenuhi aspek teknis dan administratif sesuai ketentuan Kemendagri dalam Permendagri Nomor: 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah Tak Masalah.

“Jadi utamanya kesepakatan dan juga disupervisi oleh Pemerintah Provinsi Banten sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” jabarnya. (rf)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button