Pemkot Serang Harus Efisiensi Anggaran Rp5 Miliar

BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang harus melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 5 miliar di tahun 2025.
Hal tersebut buntut Pemerintah Pusat yang akan melakukan penyesuaian dana transfer ke daerah untuk efisiensi. Akibatnya, dipastikan akan berpengaruh pada anggaran belanja yang sudah diproyeksikan sebelumnya.
Perubahan rincian dana transfer ke daerah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
“Sebagai informasi, kita harus ada efisiensi sekitar Rp5 miliar,” kata Penjabat (Pj) Walikota Serang Nanang Saefudin usai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Serang, Kamis, (06/02/2025).
Dikatakan Nanang, terkait efisiensi anggaran tersebut selanjutnya akan dilakukan pembahasan dengan internal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Agar bisa dilihat anggaran mana saja yang dilakukan efisiensi.
“Kita nanti bicarakan dengan internal TAPD. seperti apa, pada program, kegiatan apa yang kita bisa efisiensikan. Dalam waktu cepat kita akan melakukan efisiensi,” tuturnya.
Lihat juga Dana dari Pusat untuk Infrastruktur Banten Jadi Nol Rupiah
Menurut Nanang, efisiensi sebesar Rp5 miliar cukup besar untuk Pemkot Serang. Tapi, ia meyakini TAPD memiliki strategi untuk melakukan efisiensi.
Nanang membantah efisiensi akan berdampak pada sektor layanan dasar. Menurutnya anggaran kesehatan dan pendidikan tidak akan dilakukan efisiensi.
“Kalau pendidikan, kesehatan, kan sudah ada mandatory spending, pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen. Itu tidak akan mungkin kita lakukan (efisiensi),” jelasnya. (ukt)