Banten

Pemprov Banten Buka Lowongan Pegawai Untuk RSUD Labuan dan Cilograng

BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuka lowongan pegawai untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan RSUD Cilograng.

Dalam keterangan resmi yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten, Nana Supiana dan dikutip pada, Sabtu, (22/03/2205), alokasi formasi yang dibutuhkan masing-masing sebanyak 359 pegawai untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan 359 pegawai di RSUD Cilograng.

Alokasi formasi tersebut berdasarkan keputusan dari Sekretariat Daerah Provinsi Banten No. 49 Tahun 2025. Adapun proses pendaftaran dan tahapan seleksi untuk rekrutmen pegawai di dua unit layanan daerah tersebut dimulai pada 21 Maret 2025 dan berakhir pada 3 April 2025.

Selain membuka lowongan untuk pegawai, Pemprov Banten juga membuka jumlah alokasi formasi dokter spesialis sebanyak 24 di RSUD Labuan dan 24 formasi di RSUD Cilograng sesuai pengumuman dari Sekterariat Daerah Nomor 50 Tahun 2025.

Seluruh proses penerimaan calon pegawai di RSUD Labuan dan RSUD Cilograng, tidak dipungut biaya. Peserta yang dinyatakan lulus namun pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis peserta dianggap gugur.

Lihat juga Pemprov Banten Tak Sanggup Kelola Banten Internasional Stadium (BIS)

Adapun persyaratan umum yang harus dilengkapi oleh pelamar di antaranya berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan serta tidak pernah dipidana dengan rincian dokumen yang harus dilengkapi di antaranya, kartu tanda penduduk (KTP).

Surat lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Banten, diketik, dan dibubuhi materai elektronik atau materai tempel Rp10.000 dan ditandatangani dengan pulpen hitam. Format dapat diunduh pada laman https://rekrutmen.bantenprov.go.id.

Pemerintah Provinsi Banten juga memberikan afirmasi penambahan nilai dengan memperhatikan kondisi geografis dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi pelamar yang berasal/berdomisili di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak dibuktikan dengan KTP diberikan penambahan nilai 30% (Penambahan sebesar 150 poin dalam skor CAT)
  2. Pelamar yang berasal dari Provinsi Banten di luar Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak dibuktikan dengan KTP diberikan penambahan nilai sebesar 10% (Penambahan sebesar 50 poin dalam skor CAT)
  3. Khusus bagi pelamar pada formasi Dokter Umum, Perawat Ahli Pertama dan Terampil serta Bidan Ahli Pertama dan Terampil yang memenuhi kompetensi mendapatkan penambahan sebesar 5% atau 25 poin dalam skor CAT. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button