Banten

Pemprov Banten Terapkan Work from Home Pasca Cuti Bersama Idulfitri 1445 Hijriah

BANTEN – Pemprov Banten menerapkan sistem bekerja di rumah atau work from home bagi sebagian aparaturnya pasca cuti bersama hari raya Idulfitriitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Penyesuaian sistem kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 12 tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur negeri sipil negara pada perangkat daerah di lingkungan Pemprov Banten setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1445 H.

Tujuan dari SE tersebut untuk mendukung kelancaran mobilitas arus mudik dan pengendalian kemacetan arus lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1445 H, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN).

Lihat juga Arus Balik Lebaran, 110 Ribu Penumpang dan 24.626 Kendaraan Tinggalkan Sumatera Menuju Jawa

Oleh karena itu, Pemprov Banten melakukan kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/ WFH).

“Penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada Selasa tanggal 16 April 2024 dan Rabu tanggal 17 April 2024,” demikian bunyi poin 1 SE tersebut dikutip pada Minggu, (14/04/2024).

Sedangkan dalam poin 2 tertulis, seluruh pejabat tinggi pratama (JPT) wajib untuk melaksanakan kedinasan di kantor WFO dan bagi kepala perangkat daerah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) dengan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH) dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah.

Adapun presentase presentase pegawai yang WFH dan WFO yaitu untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pemerintahan paling banyak 50 persen WFH sedangkan WFO menyesuaikan jumlah WFH. Akan tetapi untuk layanan masyarakat 100 persen WFO.

“Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja sebagaimana angka 1, agar dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” demikian bunyi poin 3. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Back to top button