Banten

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Serang Digelar 19 April 2025, KPU Optimistis Partisipasi Tinggi

BANTRN – KPU Kabupaten Serang menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang akan digelar pada 19 April 2025.

Hal itu ditegaskan Anggota KPU Kabupaten Serang, Septia Abdi Gama berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU RI.

Gama mengungkapkan, tanggal tersebut dipilih mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan yang berarti paling lambat sebelum 24 April 2025.

“Putusan MK itu kan maksimal kita dikasih waktu 60 hari” katanya melalui sambungan telepon, Selasa, (04/03/2025).

Lihat juga Andika Hazrumy Dapat Kesempatan Kedua, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Serang

Menurut Gama, tanggal 19 April jatuh pada hari Sabtu, sehingga tidak perlu diliburkan karena sudah banyak pekerja yang libur di hari tersebut. Harapannya, angka partisipasi saat PSU bisa meningkat atau tetap sama seperti ketika pemungutan suara Pilkada 27 November 2024.

“Kalau kita sih sebagai penyelenggara ya optimis (partisipasi tinggi) aja ya,” jelasnya.

Dijelaskan, PSU digelar tanpa tahapan kampanye pasangan calon, mengingat MK hanya memerintahkan dilakukan PSU.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang di ruang sidang MK Jakarta, Senin, (24/02/2025).

“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” kata Suhartoyo.

Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan mendasarkan kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan pemilihan 27 November 2024 lalu. Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.

“Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” katanya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button