Penanganan Kasus 12 Tahanan Politik, Kejari Serang Harus Transparan
BANTEN – Aliansi Massa Untuk Keadilan (AMUK) Banten mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang agar menangani perkara 12 tahanan politik secara transparan.
Seperti diketahui, 12 tahanan politik tersebut menjadi tersangka usai demonstrasi di Ciceri Kota Serang akhir Agustus 2025 lalu. Kini, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Polresta Serang Kota ke Kejari Serang.
“Kami berharap agar Kejari Serang bisa menangani prosesnya secara transparan, akuntabel, imparsial. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata Rizal Hakiki perwakilan AMUK Banten, Sabtu (28/03/2026).
Baca juga Mahasiswa dan Keluarga Kawal Pelimpahan Berkas Tahanan Politik ke Kejari Serang
Menurut Rizal, kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana umum, melainkan memiliki dimensi politik.
“Ini bukan kasus pidana biasa, tetapi peristiwa pidana politik. Teman-teman kami merupakan pihak yang kritis terhadap kebijakan pemerintah serta memperjuangkan demokrasi,” tuturnya.
Rizal menegaskan, AMUK Banten juga menyatakan solidaritas terhadap 12 tahanan politik yang saat ini menjalani proses hukum. Mereka telah menyampaikan harapan agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Kami berharap Kejaksaan tidak menganggap aliansi sebagai pengganggu atau musuh. Kami akan tetap kooperatif dalam mengawal proses persidangan,” ungkapnya.
Terkait langkah hukum ke depan, Rizal menyebut pihaknya bersama tim pendamping akan terus mengawal jalannya persidangan. Secara aliansi, mereka berkomitmen membuka fakta-fakta di persidangan.
“Kami akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan maupun keterangan ahli dalam proses persidangan nanti,” pungkasnya. (ukt)






