Banten

SPMB Rawan Praktik Koruptif, Gubernur Banten Cuma Beri Imbauan

BANTEN – Proses penerimaan murid baru tingkat SMA, SMK, SKh tahun 2025 ditengarai sarat percaloan dan praktik koruptif.  Ingin agar praktik jahat itu diminimalisasi, Gubernur Banten Andra Soni  mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada  Kepala DInas Pendidikan  Banten dan para kepala sekolah SMA, SMK, dan SKh.

Dalam Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (Spmb) Tahun Ajaran 2025 itu, Gubernur Andra Soni mengimbau seluruh pihak yang membidangi pendidikan agar wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Tidak memanfaatkan pelaksanaan Penerimaan Murid Baru untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan,bertentangan dengan peraturan/kode etik,dan memiliki risiko sanksi pidana,” demikian dalam surat edaran  tertanggal 16 Juni 2025 itu.

Lihat juga Penerimaan Siswa Baru 2025, Mekanisme Pendaftaran Membingungkan, Minim Informasi, dan Tak Transparan

Gubernur  juga mengimbau para kepala sekolah dan Kepala DInas Pendidikan Banten berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan penerimaan murid baru dengan Inspektorat Daerah.

“Melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada seluruh pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan denganjabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi apapun kepada pegawai di lingkungan kerjanya,” bunyi point 4 imbauan Gubernur Banten dalam surat edaran.

Gubernur mengingatkan  bahwa permintaan dana dan/atau hadiah oleh Aparatur Sipil Negara(ASN)dan nonASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan,baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat,dan/atau Pegawai Negeri lainnya,baik secara tertulis maupun tidak tertulis,merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Lengkapnya isi surat edaran gubernur dapat dilihat disini. (red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button