Banten

Muhyani, Pengangon Kambing Jadi Tersangka Usai Membela Diri Tusuk Maling yang Mau Mencuri Kambingnya

BANTEN – Muhyani, warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, jadi tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Padahal perbuatan Muhyani itu sebagai tindakan membela diri ketika kambingnya yang hendak dicuri.

Kejadian ini bermula pada bulan Februari sekitar pukul 04.00 WIB. Muhyani saat itu berniat untuk melihat tanaman timun suri miliknya, namun tiba-tiba ia mendengar suara berisik dari kandang kambing yang ia urus, kemudian berinisiatif untuk melakukan pengecekan ke dalam kandang kambingnya.

Lihat juga Peringati Hari Relawan Sedunia 2023, Pokja Relawan Banten Gandeng Ratusan Anak Cibaliung Tanam Pohon

Di sana didapati seorang pria tengah mencoba mencuri kambing miliknya. Panik karena ketahuan, pria tersebut kemudian mengeluarkan golok dari pinggangnya, Muhyani yang sama kagetnya kemudian mengambil gunting yang ada di dekatnya lalu menusuk pria tersebut tepat di dadanya karena ketakutan diserang lebih dulu menggunakan golok oleh pencuri.

Pria itu kemudian berusaha melarikan diri bersama temannya yang menunggu di luar. Muhyani kemudian berusaha mengejar sambil berteriak meminta tolong kepada warga.

Sekitar pukul 06.00 WIB pria tersebut ditemukan tewas di sawah oleh warga yang tengah melintas. Pria itu belakangan diketahui bernama Waldi sedangkan temannya bernama Pendi dan saat ini dikabarkan sudah dihukum.

Ketua RT Setempat, Nuraen mengatakan, setelah Muhyani mencoba membela diri dengan cara menusuk maling menggunakan gunting. Lalu maling tersebut melarikan diri dengan luka didadanya.

“Malingnya lari terus Pa Muhyani juga lari minta tolong ke warga,” kata Nuraen, selaku ketua RT setempat, Selasa, (12/12/2023).

Menurut Nuraen, sebelum jadi tersangka, warganya itu sempat diwajibkan untuk selalu melakukan wajib lapor. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Serang pada Kamis (7/12/2023) lalu.

“Kurang lebih 3 bulan (wajib lapor). hadir terus kooperatif gaada absen walaupun hujan juga disamperin terus gaada alesan ini itulah,” imbuhnya.

Nuraen menduga keluarga Waldi tersebut melaporkan balik Muhyani walau sempat ada obrolan untuk berdamai dan pihak Muhyani memberikan uang santunan. Waldi diketahui merupakan warga Kampung Ciwandan, Kecamatan Ciruas yang jaraknya hanya sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.

“Dia (keluarga maling) awalnya udah ngomong ke saya ‘udah dah saya mah pasrah orang kelakuan anaknya juga begitu’,” katanya.

Sementara itu, Rosehah istri Muhyani berharap suaminya dapat dibebaskan. Ia mengatakan jika sang suami merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga yang kesehariannya bekerja serabutan. Kambing itu pun diketahui bukan milik dirinya dan hanya dititipkan untuk ia rawat.

“Minta keadilan aja biar bisa keluar, gimana nasib keluarga kalau suami saya dipenjara,” kata Rosehah sambil menangis. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button