Pengungkapan Pabrik Narkoba di Rumah Mewah Kota Serang, Suami Kendalikan Produksi, Istri ke 3 Bagian Keuangan, Anak Pemasok
BANTEN – Rumah mewah di Gurugui, Kelurahan Drangong, Taktakan, Kota Serang, Banten, yang dijadikan pabrik narkoba ternyata dikendalikan pemilik rumah, BY, dari dalam penjara. Sementara istri ke 3 jadi pemegang keuangan dan anak dari istri pertama sebagai suplier.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers di lokasi rumah yang dijadikan pabrik narkoba, Rabu (2/10/2024).
Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom mengatakan, tersangka utama produsen narkotika berinisial BY yang memproduksi pil PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol) melibatkan anak dan istrinya dalam bisnis narkoba. Ia libatkan istrinya berinisial RY sebagai pengatur keuangan pabrik dan anaknya sebagai pengatur pengiriman.
“Jadi istri ketiga ini tugasnya mengatur keuangan pabrik ini, membayar orang, menggaji orang dan menerima hasil penjualan, jadi dia sebagai rekening penampung atas nama istrinya. Sedangkan anaknya berinisial DD adalah orang yang mengatur ekspedisi dan mengantar pil PCC ke pemesan atau pembeli. Mereka sudah menjalankan bisnis kotor ini sejak Juli 2024 di Kota Serang, Banten,” kata Marthinus saat konferensi pers.
Lihat juga Jadikan Rumah Mewah di Serang Pabrik Narkoba Senilai Ratusan Miliar, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Menurut Marthinus, BY bisa memproduksi pil PCC dari sebuah buku. Ia tidak memiliki pengetahuan tentang ilmu kefarmasian untuk memproduksi pil. Seluruhnya dilakukan secara otodidak dan bisnis ini dikendalikan dari lapas.
Dari pengetahuan secara otodidak itu kemudian BY katanya mengajari peracik pil PCC. Peraciknya dilakukan oleh tersangka inisial JF.
Sebelumnya, pengendali produksi pil PCC ini dilakukan oleh BY dari lapas. Ia menggunakan rumahnya untuk dijadikan tempat produksi narkotika golongan satu jenis PCC.
“BY juga merupakan pemilik rumah mewah merupakan seorang narapidana kasus narkotika,” kata Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI kata Aldrin MP Hutabarat.
Ia telah mendekam di penjara sejak 2023. Produksi yang dilakukan di Kota Serang sejak Juli 2024 dan telah menghasilkan jutaan pil PCC.
“Sampai saat ini, JF sebagai koki atau pemasak sudah mencetak narkotika golongan satu jenis PCC sebanyak 6,9 juta butir,” ujarnya.
Ia melanjutkan BY sebagai pengendali membeli mesin cetak pil seharga ratusan juta rupiah. Ia mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial IS.
“Semua mesin-mesin tersebut dibeli secara langsung kepada seseorang inisial IS,” katanya.
Pengungkapan rumah mewah produksi pil PCC mengamankan 10 orang tersangka. Mereka adalah DD, AD, BN, RY, BY, dan FS. Kemudian tersangka AC, JF, HZ, dan LF.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional mengungkap pabrik ekstasi di rumah mewah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dalam ekspose terungkap 10 orang terlihat dalam memproduksi barang haram tersebut.
Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Pol Marthinus mengungkapkan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa obat-obatan jenis tramadol dalam bentuk serbuk sebesar 75.000 gram atau 75 kilogram. Serbuk tersebut bisa menghasilan 1,5 juta tablet, sementara harga tramadol per butirnya Rp10 ribu sehingga total yang bisa dihasilkan senilai Rp15 miliar. obat jenis lainnya yaitu Trihexphenidyl sebanyak 2,79 juta butir, total nilainya yaitu 5,4 miliar rupiah.(LLJ).