BantenPemilu

Penyandingan Data Suara di KPU Kabupaten Serang Bikin Suara PDIP Berkurang 380

BANTEN – Selain di KPU Kota Serang, penyandingan data perolehan suara sesuau putusan Mahkamah Konstitusi, juga dilakukan KPU Kabupaten Serang di 46 tempat pemungutan suara (TPS) Antara C.Hasil dengan D.Hasil kecamatan.

Rapat pleno penyandingan perolehan suara dilakukan sesuai amanat putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sebanyak 46 TPS dari 11 Desa di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dilakukan penyandingan ulang untuk suara DPR RI Dapil Banten 2 untuk PDIP.

Penyandingan data tersebut berlangsung di salah satu hotel di Kabupaten Serang, pada Rabu (3/7/2024).

Ketua KPU Kabupaten Serang Nasehudin mengatakan, sebanyak 380 suara PDIP dikoreksi di rapat pleno penyandingan data.

“380 suara (PDIP-red) dikoreksi dan diperbaiki,” ucap Nasehudin saat membacakan hasil penyandingan data.

Lihat juga Eksekusi Putusan MK, Penyandingan Data Buktikan Adanya Penggelembungan Suara di TPS Kota Serang

Nasehudin menjelaskan, hasil penyandingan data tersebut akan dibacakan ulang di tingkat kabupaten pada tanggal 8 Juli 2024 mendatang.

“Selanjutnya, akan dibacakan ulang di tingkat kabupaten pada 8 Juli 2024 mendatang,” tandasnya.

Senada dengan Nasehudin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang, Asnawi menyebutkan bahwa terjadi koreksi di 46 TPS. Hal itu lantaran ada perbedaan suara antara D Hasil kecamatan dengan C Hasil TPS.

“Iya semua (46 TPS) dikoreksi,” kata Asmawi melalui sambungan telepon.

Namun Asmawi tidak menyebutkan secara rinci koreksi yang dilakukan di 46 TPS tersebut.

Dalam putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan data di 120 TPS tersebar di Kabupaten Serang dan Kota Serang. Oleh karenanya MK memberikan waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil penyandingan tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button