Banten

Penyuntik Mati Kades yang Selingkuhi Istrinyal Divonis 6 Tahun Penjara

BANTEN – Suhendi, penyuntik mati Kades Curug Goong, Kabupaten Serang,  Salamunasir, dihukum 6 tahun penjarao leh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (13/10/2023).

Terdakwa adalah mantri yang melakukan pembunuhan imbas perselingkuhan istrinya dengan korban.

Putusan ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 9 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Hery Cahyono dengan JPU Selamet ,terdakwa Suhendi dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHPidana sesuai dakwaan subsider.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Hery Cahyono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (12/10/2023).

Lihat juga Masyarakat Harus Terlibat Aktif Awasi Verifikasi DCT, Soal Pengawasan Bawaslu Irit Bicara

Sebelum memberikan putusan , majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya, hal yang memberatkan pada diri terdakwa. Bahwa perbuatan pembunuhan ke korban telah meresahkan masyarakat, membuat saksi keluarga korban Salamunasir kehilangan nyawa dan memberikan penderitaan pada keluarga korban.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi saksi korban Salamunasir,” ujarnya.

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa dianggap sopan, menyesal dan berterus terang bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, ia telah memberikan santunan dan perbuatannya dilakukan demi membela kehormatan keluarganya.

“Adanya saksi meringankan yang pernah berobat tidak dipungut biaya, adanya suatu permohonan keringanan hukuman yang merasakan manfaat atas keberadaan terdakwa di kampungnya yang disampaikan kolektif ke Kejaksaan Negeri Sedang dan Pengadilan Negeri Serang,” ujar hakim.

Menyikapi putusan tersebut , JPU menyatakan pikir-pikir. ‘pikir-pikir, ” kaya JPU Selamet.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta bahwa pembunuhan oleh terdakwa didasari atas kecemburuan. Terdakwa cemburu lalu emosi karena melihat foto istrinya berciuman dengan korban. Foto itu disembunyikan istrinya dalam sebuah handphone yang disembunyikan.

“Terbakar api cemburu, Yang Mulia, karena kesal, emosi sebagai lelaki,” kata Suhendi di persidangan pada Senin (7/8) lalu.

Akibat foto itu, ia lalu mengambil suntikan dan zat berisi rocuronium di RSUD Banten. Zat yang merupakan obat bius itu ia suntikan ke korban di hadapan istri korban di rumahnya sehingga mengakibatkan meninggal dunia.(LLJ).


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button