Peringatan Untuk ASN Kota Serang : Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
BANTEN – Pegawai ASN atau Aparatur Sipil Negara di Pemkot Serang dilarang menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.
“Nggak boleh, kendaraan dinas bukan untuk mudik tapi untuk pekerjaan rutin sehari-hari. Kita tegurlah (jika digunakan mudik),” kata Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat di Sekretariat Daerah Kota Serang, Selasa, (02/04/2024).
Yedi berharap, ASN di lingkungan Pemkot Serang dapat menaati aturan yang berlaku. Meski demikian, pihaknya belum mengeluarkan surat edaraan secara tertulis terkait mobil dinas di lingkungan Pemkot Serang terkait larangan itu.
“Secara tertulis memang belum ada, tapi lisan sudah dan mudah-mudahan ASN di Kota Serang taat aturan,” katanya.
Lihat juga Tarif Mencekik, Pemkot Serang Naikan PBB Tahun 2024 Hampir Dua Kali Lipat
Dikatakan Yedi, untuk sanksi bagi ASN yang melanggar akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Karena kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.
“Yang penting kedaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik, kalau untuk salat jumat, salat idul fitri atau kegiatan lainnya dengan anak-anak yatim piatu saat lebaran itu tidak apa-apa yang penting jangan dipakai mudik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengatakan untuk izin kendaraan dinas boleh dipakai mudik atau tidak sejauh ini belum ada surat resmi dari Walikota Serang.
Sehingga, kata Karsono, pihaknya belum bisa memberitahukan secara tertulis kepada para ASN yang ada di lingkungan Pemkot Serang.
“Sejauh ini belum ada izin tertulisnya ya tapi kalau memang pak Pj sudah menyatakan tidak boleh. Kalau pada tahun 2023 memang Pemkot Serang membolehkan kendaraan dinas itu digunakan mudik,” ungkapnya. (ukt)