Banten

Peringati HUT Kabupaten Serang, Mahasiswa Tuding Pemkab Gagal Atasi Masalah Sampah

BANTEN – Peringatan hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Serang ke-498 diwarnai aksi demontrasi mahasiswa. Pengunjuk rasa menilai Pemkab Serang gagal mengatasi masalah sampah.

Puluhan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di gerbang kantor Bupati Serang saat peringatan HUT ke-498 Kabupaten Serang, Selasa (08/10/2024).

Koordinator aksi, Surya mengatakan bahwa di Kabupaten Serang terdapat berbagai persoalan yang belum dituntaskan oleh pemerintahan Ratu Tatu Chasanah yang telah memimpin Kabupaten Serang selama 2 periode.

Lihat juga Bupati Serang Akui Kesulitan Tangani Sampah

Menurut Surya, sangat memprihatinkan kondisi Kabupaten Serang yang wilayahnya lias, tapi tidak memiliki Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA), sehingga sampah di Kabupaten Serang tidak mampu dikelola dengan baik.

“Yang memperihatinkan Kabupaten Serang tidak memiliki TPSA. (Pemkab Serang) gagal 100 persen karena sangat parah sekali (permasalahan sampah),” katanya saat demonstrasi.

Sehingga, kata Surya, sampah di wilayah Serang berserakan dan tidak terurus. Banyak sekali sungai-sungai yang akhirnya turut tercemari oleh sampah.

Selain permasalahan sampah, kata Surya, hal lain adalah soal pembangunan infrastruktur dan pendidikan yang tidak merata.

“Prioritaskan daerah di pelosok jangan hanya daerah kota. Infrastruktur tidak merata, fasilitas pendidikan juga tidak merata,” tegasnya.

Adapun tuntutan massa aksi yaitu:

  1. Berantas semua pihak yang memproduksi, menjual, dan mengedarkan minuman keras beralkohol di wilayah Kabupaten Serang
  2. Prioritaskan Putera/I Daerah dalam perekrutan karyawan demi menekan angka pengangguran
  3. Berantas oknum pungli lowongan pekerjaan yang ada di wilayah
  4. Tegakan PERDA No. 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
  5. Tingkatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan terkhusus bagi ibu hamil demi meminimalisir potensi kematian ibu dan bayi.
  6. Optimalkan pembangunan fasilitas pendidikan secara merata di Kab. Serang terkhusus di Pulau Tunda.
  7. Tegakkan PERDA No. Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Prov. Banten.
  8. Tuntut Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membentuk badan khusus yang konsentrasi pada penanggulangan kekeringan air di wilayah serang utara.
  9. Berikan sanksi tegas pada perusahaan yang tidak memperhatikan AMDAL.
  10. Percepat pembuatan TPSA di Kab. Serang.
  11. Segerakan Pembuatan Perda Disabilitas. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats