Banten

PIK-2: Tanah Dibeli Murah Hingga Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tambak

BANTEN – Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang meliputi sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang menuai banyak polemik seperti tanah warga yang dibeli murah dan alih fungsi lahan.

Perwakilan Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO), Eji Maulana mengatakan, proyek PIK-2 merupakan mega proyek yang memunculkan kontroversi, karena merambah laut, hutan lindung, sawah, dan tempat tinggal dari Kabupaten Tangerang hingga Kabupaten Serang.

Menurut Eji, proyek tersebut melakukan perampasan ruang hidup berskala besar di masyarakat. Proyek PIK-2 tersebut mengepung 82 Desa di 13 Kecamatan sepanjang wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang.

“PIK-2 dan PSN Tropical Coastal Land telah merusak lingkungan, menghancurkan daerah aliran sungai, serta ekosistem pesisir dan laut,” katanya melalui press release yang diterima banteninside, Selasa, (21/01/2025).

Lihat juga Kasus Pagar Laut, Kegagalan Pengawasan Maritim di Tangerang

Dikatakan Eji, alih fungsi lahan sawah dan tambak untuk proyek PIK-2 menjadi dampak nyata atas hilangnya kedaulatan pangan rakyat. Pihaknya menemukan pola perampasan ruang hidup secara terkonsolidasi dan terorganisir.

“Praktik perampasan ruang hidup dilakukan di beberapa titik wilayah Banten Utara dengan uang ganti tugi yang sangat murah sebesar Rp25.000-Rp50.000 per meter,” ujarnya.

Selain itu, kata Eji, tak jarang pihak pengembang melakukan pengurukan lahan sebelum dijual oleh masyarakat.

Eji menegaskan, perluasan lahan dengan harga beli rendah yang dialami masyarakat juga dibalut dengan unsur paksaan dan intimidasi secara terorganisir.

“Penimbunan lahan, pemagaran laut, pengerukan lahan bengkok, dan pengerukan lahan pertanian/tambak masyarakat merupakan bagian yang digencarkan untuk menakuti warga dan mengecoh masyarakat untuk menjual lahan produksi dan ruang hidup,” tuturnya.

Oleh karenanya, SEMPRO menuntut pemerintah agar:

  1. Cabut izin status PSN Tropical Coastal Land dan hentikan semua proses pengembangan PIK
  2. Hentikan seluruh tindakan teror, intimidasi, pecah belah yang dilakukan oleh aparat sipil, militer, kepolisian, dan preman terhadap perjuangan aspirasi rakyat yang melawan pengembangan PIK
  3. Hentikan liberalisasi pertanahan lewat bank tanah dan mafia tanah
  4. Usut tuntas pelanggaran yang dilakukan PIK
  5. Hentikan seluruh kegiatan lapangan pengembangan PIK
  6. Hentikan PSN IKN, Food Estate
  7. Cabut UU Cipta Kerja
  8. Wujudkan reformasi agraria sejati dan nasionalisasi industri untuk rakyat. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button