Banten

Pj Gubernur Banten dan Penegak Hukum Janji tak Terima Suap dari Pengusaha Tambang

BANTEN – Pj Gubernur Banten dan penegak hukum, baik di lingkungan Polda maupun Kejaksaan, janji tak mau terima suap dari pengusaha tambang.

Komitmen itu menjadi salah satu point pakta integritas yang ditandatangani pimpinan daerah di Markas Polda Banten.

Ketiga pimpinan daerah itu adalah Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi.

Turut menandatangani Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM Harry Nurdiansyah.

Lihat juga Pemkab Serang Lakukan Penataan Batas Daerah

Kesepakatan bersama dan pakta integritas penegakan hukum perusahaan pertambangan pada objek pasca tambang itu berisi lima hal.

Pertama, berperan aktif dalam penegakan hukum perusahaan pertambangan pada objek pasca tambang di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Kedua, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Ketiga, bersikap adil, transparan, objektif dan profesional. Keempat, menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dan ego sektoral dalam penegakan hukum.

Kelima, menindaklanjuti Pakta Integritas ini ke dalam Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding).

“Penandatanganan kesepakatan bersama dan pakta integritas terkait penegakan hukum untuk memastikan pengelolaan tambang akan produktif dan baik bagi masyarakat,” ungkap Al Muktabar dalam sambutan.

Dikatakan Muktabar, pihaknya sangat memerlukan kolaborasi multi pihak dalam penegakan hukum perusahaan pertambangan pada objek pasca tambang

“Melalui Polda Banten, Kejati Banten dan segenap jajaran kita bisa mendapatkan apa yang menjadi konteks teknis dari kerangka kerja pengelolaan pertambangan itu sendiri,” jelasnya..

Diharapkan, kesepakatam bersama ini dapat menghasilkan pertambangan yang dikelola dengan baik mulai dari tahap perencanaan dan penatakelolaan.

Selain itu, reklamasi tata kelola lingkungan atau mengembalikan area bekas tambang dalam kondisi aman dan produktif. (red)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button