Banten

Pol PP Kabupaten Serang Akhirnya Bongkar Peternakan Ayam di Cikeusal

SERANG – Puluhan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten SerangSatpol PP Kabupaten Serang akhirnya membongkar peternakan ayam petelur milik PT. Sumber Rezeki Baru Semesta di Kampung Cadas Nyampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal

Pembongkaran pada Senin (12/06/2023) lalu itu didasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor:435/Kep.335-Huk.SatpolPP/2023.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, pembongkaran dilakukan karena keberadaan peternakan ayam petelur telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RT RW Kabupaten Serang tahun 2011-2031. Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perrlindungan Masyarakat.

Lihat juga Atlet dan Pelatih Berprestasi Peparprov IV Banten 2022 Bertabur Bonus

“Pembongkaran sudah melalui tahapan yang cukup panjang, Satpol PP hanya sebatas eksekutor berawal dari surat dinas perizinan. Kesalahan fatalnya mereka tidak berizin dan lokasi yang mereka tempati tidak sesuai dengan (Perda) RTRW,” tegas Ajat.

Dijelaskannya, sebelum dilakukan pembongkaran, Satpol PP sudah mengirimkan surat kepada pemilik peternakan ayam atas Keputusan Bupati Serang tentang pembongkaran namun tidak mengindahkannya. Sebelum turunnya surat keputusan bupati, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pun memberikan waktu selama 90 hari untuk mengosongkan dan membongkarnya.

”Satpol PP sesuai standar operasional atau SOP memberikan waktu 28 hari sebelum dilakukan penyegelan yang dilaksanakan pada Kamis 11 Mei 2023 lalu, kemudian diberikan waktu dua minggu sebelum pembongkaran. Jadi sudah diberikan waktu selama empat bulan lebih sebelum kami tindak sekarang,” katanya.

Ia mengaku pihaknya sudah memberikan solusi kepada pemilik peternakan berdasarkan hasil berkoordinasi dan konsultasi dengan Bidang Peternakan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Pertama, jika mereka mengikuti arahan pertama, mereka bisa menjual atau melelang kepada sesama pengusaha dan kedua bisa menitipkan kepada rekanan.

“Terutama bisa mengurus izin dan pindah ke lokasi yang sesuai RT/RW, tapi tidak dilakukan sampai sekarang. Terpaksa kita memberikan tindakan pembongkaran,” ucapnya.

Diketahui sebanyak enam bangunan kandang peternakan milik PT. Sumber Rezeki Baru Semesta di mana satu diantaranya sudah kosong. Ajat memastikan, pihaknya memberikan tindak vital dengan membongkar bangunan saluran pakan ayam, saluran listrik dan pompa air dicabut.

“Itu pompa air mengalir ke ayam dan kita cabut listriknya, kalau melihat bangunan seperti ini rasanya tidak cukup sehari untuk membongkarnya. Mudah-mudahan mereka dengan diberikan sanksi mau memindahkan ayamnya,” paparnya.

Satpol PP Kabupaten Serang melakukan pembongkaran tersebut didampingi dari unsur TNI dan Polri serta dari Detasemen Polisi Militer atau Denpom Serang. Turut hadir juga Sekretaris Dinas Satpol PP Muhammad Iskandar, Camat Cikeusal Lutfi dan perwakilan dari Badan Kesbangpol dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang. (rf)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button