
BANTEN – Polda Banten menahan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah, Charlie Chandra, setelah proses penyidikan yang panjang dan polemik di media sosial. Charlie Chandra ditangkap di rumahnya pada Senin (19/5/2025) setelah dianggap tidak kooperatif dalam proses hukum.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombel Pol Dian Setyawan mengatakan, kasus ini berawal dari sengketa tanah yang melibatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5 di Lemo, seluas 87.100 meter persegi, di daerah Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
“Jadi Depit Nio yang punya tanah, cap jempolnya dipalsukan kemudian berpindah tangan kepada Paul Chandra yang sudah divonis dan pada Sumitra Chandra. Sumitra Chandra terakhirnya adalah almarhum bapak dari tersangka CC (Charlie Chandra) ini,” kata Dian dikutip dari keterangan pers yang diterima, Selasa, (20/05/2025).
Lihat juga Warga Sebut Kriminalisasi Terus Berlangsung Terhadap Penolak PIK-2
Ungkap Dian, Charlie Chandra diduga menggunakan surat-surat peralihan yang tidak sah untuk membalik nama SHM tersebut ke atas namanya. Charlie Chandra mendapatkan tanah tersebut diduga dengan cara yang tidak sah dengan memalsukan cap jempol.
“Padahal sudah diketahui bahwa perolehannya tersebut adalah dengan cara yang tidak sah,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, kata Dian, Charlie Chandra tidak kooperatif dan membuat video yang menyatakan bahwa polisi tidak prosedural. Apabila terbukti bersalah, Charlie Chandra menghadapi ancaman hukuman 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Polda Banten akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
“Berkas perkara kini telah rampung (P-21), dan Charlie Chandra akan segera menjalani proses persidangan,” imbuhnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Charlie Chandra, Gufroni menyatakan akan mengajukan praperadilan atas penatapan tersangka tersebut.
“Kami upayakan untuk mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Serang. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diajukan,” katanya dihubungi melalui sambungan telepon.
Gufroni mengaku keberatan atas penangkapan Charlie Chandra yang dilakukan oleh Polda Banten. Ia juga menilai, penetapan Charlie Chandra sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi.
“Kami menilai (ini) sebagai upaya kriminalisasi oleh pengembang PIK 2,” imbuhnya. (ukt)