Polisi Disebut Tambah Satu Tersangka Demo Ciceri, Kuasa Hukum Soroti Pola Kriminalisasi
BANTEN – Polresta Serang Kota kembali menetapkan satu mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sebagai tersangka buntut aksi “Menolak Represifitas Aparat dan Tunjangan DPR” yang berujung ricuh di lampu merah Ciceri, Kota Serang, 30 Agustus lalu.
Satu mahasiswa Untirta yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut yakni Zaky Hafiz, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) semester tujuh. Penetapan tersangka ini menambahkan catatan panjang upaya kriminalisasi aparat kepolisian terhadap massa aksi setelah sebelumnya menetapkan Fathan Nurma’arif dan Jonathan Rahadian Susiloputra dalam kejadian serupa.
Kuasa hukum Zaky, Rizal Hakiki menuturkan, penetapan status tersangka ini disebut polisi sebagai pengembangan penyidikan dari perkara dua mahasiswa yang lebih dulu diproses. Zaky ditetapkan sebagai tersangka 20 November 2025.
“Alasannya pengembangan dari dua tersangka sebelumnya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (03/12/2025).
Baca juga Mahasiswa Desak Kriminalisasi Massa Aksi Agustus di Kota Serang Dihentikan
Rizal menilai penetapan tersangka terhadap mahasiswa justru menunjukkan pola kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa yang turut terjadi di daerah lain.
“Kalau melihat polanya, ini bukan hanya di Serang. Di banyak daerah juga sama. Setelah penangkapan awal, polisi kembali memunculkan nama-nama baru untuk dijerat,” tegasnya.
Rizal menegaskan, sejatinya pengembangan penyidikan tersebut tidak menyentuh aktor utama yang diduga melakukan pembakaran. Padahal menurutnya di sekitar lokasi kejadian terdapat CCTV yang seharusnya dapat mengidentifikasi pelaku sebenarnya.
“Pengembangan penyidikan ini tidak menjawab persoalan. Zaky bukan orang yang menginisiasi aksi perusakan atau pembakaran. Kalau polisi mau mencari aktor utama, harusnya itu yang dikejar. CCTV di Ciceri kan jelas,” ujarnya.
Rizal juga mengatakan, langkah kepolisian justru kembali menyasar mahasiswa yang berperan tidak signifikan dalam insiden pembakaran tersebut.
“Yang ditetapkan tersangka malah mahasiswa lagi. Ini seperti mencari kambing hitam, bukan pelaku utama,” tambahnya.
Ia menilai penetapan tersangka baru ini menjadi alarm bagi publik karena menunjukkan bagaimana ruang kebebasan berekspresi semakin menyempit.
“Ini harus menjadi alarm bagi masyarakat sipil dan gerakan sosial. Penetapan tersangka baru bukan solusi dan tidak menjawab substansi tuntutan aksi. Justru menambah persoalan,” tutupnya.
Jurnalis banteninside masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap Polresta Serang Kota. Pesan singkat Whatsapp yang dikirim ke Humas Polresta Serang Kota juga belum direspon hingga berita ini dipublikasikan.
Vonis Tiga Bulan Penjara
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Jonathan Rahardian Susiloputra, salah satu demonstran Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Ciceri Kota Serang akhir Agustus lalu.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (02/12/2025) di PN Serang. Sementara satu demonstran lain Fathan Nurma’arif yang juga menjadi terdakwa baru akan divonis pekan depan, Selasa (09/12/2025).
Humas PN Serang, Moch Ichwanudin mengatakan, Jonathan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merusak barang sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum. Perbuatan terdakwa dinilai merugikan Satlantas Polresta Serang Kota sekitar Rp150 juta.
“Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” kata Ichwan saat dihubungi banteninside.
Menurut Ichwan, sejumlah pertimbangan juga diperhatikan sebelum menjatuhkan vonis. Seperti perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan kerugian negara, namun juga memperhatikan faktor yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, penyesalan atas perbuatannya, serta fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Jonathan juga diketahui masih menjalani pendidikan semester tujuh dan memiliki kondisi kesehatan yang mengharuskan konsumsi obat rutin. Selain itu, terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada perwakilan Satlantas Polresta Serang Kota.
“Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, keduanya didakwa melakukan pembakaran Pos Polisi Lalu Lintas yang disebut merugikan Polresta Serang Kota sekitar Rp150 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita, mendakwa keduanya dengan pasal berbeda, meskipun dalam peristiwa yang sama.
Fathan didakwa melanggar Pasal 187 ayat 1 dan atau Pasal 170 ayat 1 KUHP. Sedangkan Jonathan, dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan atau 406 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan itu dibacakan Ayu di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (14/10/2025). (ukt)






