Banten

Poltekkes Banten dan RS Kartini Rangkasbitung Disomasi, Buntut Tuduhan Mencuri Rp50.000 Terhadap Isma Mustika

BANTEN – Somasi kepada Poltekkes Banten dan RS Kartini Rangkasbitung dilayangkan Kuasa Hukum Isma Mustika HS, mahasiswi Poltekkes Kemenkes Banten yang dituduh mencuri uang Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) di ruang Emerald Rumah Sakit Kartini Rangkasbitung Lebak Banten. Atas dasar tuduhan itu pula, Ismi diberhentikan sepihak oleh Poltekkes Banten.

Isma Mustika memberikan kuasanya kepada Advokat Nandang Wirakusumah, Shanty Wildhaniyah, Syarifah Dwi Meutia Sari, Eka Setialaksana, Muhammad Shaddam Syahadat, Harry Rianda, Setiawan Jodi Fakhar, Rifal Anwar Valerian yang merupakan advokat dan asisten advokat pada NWK & CO Law Firm dan Macan Keadilan Indonesia.

Dalam rilis yang diterima banteninside.co.id, Nandang Wirakusumah mengatakan, tim kuasa sudah mengirimkan surat teguran (somasi) 1 yang kepada RS Kartini Lebak Banten dan/atau Poltekkes Kemenkes Banten.

Lihat juga Infrastuktur Banten Selatan Dinilai akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kawasan

Kata Nandang, “Setelah kami menerima mandat kuasa dari Isma, kemudian telah menyiapkan langkah pertama upaya hukum. Di antaranya Surat Teguran (Somasi) 1 kepada RS Kartini Lebak dan Poltekkes Banten.”

Klien mereka, Kata Nandang, telah dituduh mencuri tanpa dasar dan bukti yang jelas secara hukum pada saat melangsungkan PK III Kebidanan dari kampusnya Potlucks Banten.

Nandang menambahkan, dalam Somasi 1 ini, pihaknya ingin mendapatkan klarifikasi dan pemulihan nama baik kliennya dari RS Kartini Rangkasbitung dan/atau Poltekkes Banten.

“Klarifikasi tersebut harus ditayangkan melalui konferensi pers baik media lokal dan nasional,” tegasnya.

Saat ini, imbuh Nandang, kliennya tidak sanggup untuk melanjutkan perkuliahan di Poltekkes Banten, sehingga menuntut dibuatkan SK Rektor tentang perpindahan kampus beserta kompensasi biaya perkuliahan kliennya untuk melanjutkan pendidikannya pada semester 8 di kampus lain

“Semoga kedua pihak yang telah menerima surat teguran (1) somasi dari kami beritikad baik serta mengabulkan tuntutan yang kami diajukan oleh,” pungkasnya. (red)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button