BantenPemilu

PPK di 8 Kecamatan Terbukti Gelembungkan Suara, KPU Lebak Minta Arahan KPU Banten

BANTEN – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 8 wilayah di Kabupaten Lebak terbukti terbukti melakukan penggelembungan suara, berdasarkan putusan Bawaslu Banten.

Bawaslu Banten memutus delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di daerah pemilihan (dapil) Banten 1 (Kabupaten Pandeglang dan Lebak) DPR RI terbukti melakukan pelanggaran.

Adapun 8 PPK tersebut terbukti melakukan penggelembungan suara calon anggota legislatif DPR RI dari PDI Perjuangan. PPK tersebut yaitu Sajira, Rangkasbitung, Warunggunung, Cihara, Cibadak Kabupaten Lebak. Serta Cimanggu, Saketi, dan Pandeglang Kabupaten Pandeglang.

Lihat juga Tiga PPK Terbukti Salahi Prosedur Rekapitulasi, Buntut Pemindahan Suara Tidak Sah

Sidang administratif tersebut dilaksanakan pada 13 Mei 2024 di ruang sidang Bawaslu Banten. Dalam putusan yang dibacakan Bawaslu, delapan PPK itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Sehingga diberikan sanski teguran oleh Bawaslu Provinsi Banten.

Saat dikonfirmasi, Anggota KPU Lebak Ade Jurkoni mengatakan, setelah putusan tersebut saat ini pihaknya meminta arahan kepada KPU Banten atas sanksi tersebut. Hal itu karena masa jabatan PPK yang disanksi teguran telah habis pada 04 April 2024.

“Kita koordinasi terlebih dahulu kepada KPU Provinsi terkait putusan tersebut. Karena jabatannya telah habis pada 4 April 2024 sedangkan pelapor baru melaporkan kepada Bawaslu pada 05 April 2024,” kata Ade Jurkoni melalui sambungan telepon, Selasa, (14/05/2024).

Anggota Bawaslu Banten Sumantri membenarkan atas sanksi teguran yang diberikan kepada penyelenggara adhoc di 8 kecamatan tersebut.

“Terbukti (melakukan pelanggaran), 8 kecamatan berdasarkan laporan pelapor itu terkonfirmasi,” ujar Sumantri.

Dikatakan Sumantri, para pelanggar itu diberikan sanksi berupa teguran. Akan tetapi, ujar dia, lantaran masa jabatan telah habis maka sanksi tersebut dikembalikan kepada KPU, nantinya bisa dijadikan pertimbangan ketika mendaftar kembali sebagai anggota PPK.

“Nah itu kembali lagi ke KPU karena KPU tidak bisa memberikan teguran (karena masa jabatannya habis). Bisa jadi bahan pertimbangan ketika perekrutan,” terangnya. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button