Banten

Protes Pembangunan Kandang Ayam, 9 Warga Padarincang Ditangkap Aparat Polda Banten

BANTEN – Sembilan warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Penangkapan sekaligus penahanan itu diduga karena 9 warga terlibat dalam protes yang dilakukan warga hingga berujung pada pembakaran kandang ayam milik PT Firman Group pada November 2024 lalu.

Penangkapan warga dilakukan polisi pada tanggal berbeda yakni tanggal 7 dan 8 Februari 2025. Namun hingga kini masih belum jelas berapa total warga yang ditangkap oleh Polda Banten. Berdasarkan informasi, 9 warga yang ditangkap yakni orang dewasa bernama Samsul Maarif, Cecep, Yayat, Nana dan lima orang santri yang masih dibawah umur.

Kini, warga Cibetus yang ditangkap didampingi perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang terdiri dari LBH Jakarta, KontraS, LBH Pijar, WALHI, dan YLBHI.

Perwakilan TAUD, Rizal Hakiki mengatakan, saat penangkapan pertama pada 7 Februari, dirinya sempat mendatangi Polda Banten untuk mendampingi warga yang ditangkap. Namun, ia tidak diperkenankan untuk berbicara dengan para warga.

“Saat akan melakukan pendampingan terhadap warga, dari pihak penyidik itu tidak memberikan akses pada kami untuk memberikan bantuan hukum kepada warga. Terkhusus yang kami perhatikan ada lima orang berstatus anak. Karena anak secara hukum lebih diatur khusus perlunya pendamping dan tidak boleh disamakan seperti orang dewasa,” kata Rizal, Minggu (09/02/2025).

Ungkap Rizal, pihak penyidik mengatakan bahwa warga yang ditangkap diduga merupakan warga yang memprotes dibangunnya kandang ayam di kampungnya hingga berujung pembakaran pada 24 November 2024.

Diketahui, warga memprotes berdirinya kandang ayam karena berjarak hanya sekitar 20 meter dari permukiman mereka dan menimbulkan gangguan lingkungan serta masalah kesehatan. Warga yang kesal karena sudah beberapa kali melakukan protes tapi tidak digubris kemudian melakukan protes hingga berujung pembakaran. Pada akhirnya, polisi menangkap warga tiga bulan pasca kejadian.

Rizal menjelaskan, pada saat penangkapan para warga tidak ditunjukan surat tugas oleh Polisi atau penjelasan terkait pokok permasalahan. Bahkan, Polisi juga diduga sempat menodongkan senjata api kepada warga hingga mereka ketakutan.

“Berdasarkan informasi dari warga, hingga kini masih ada Polisi bersenjata lengkap yang berkeliaran di kampung mereka dan membuat warga menjadi panik dan trauma,” tuturnya.

Lihat juga Ketua DPRD Sebut Belum Ada Anggaran Khusus untuk Tangani Banjir di Kota Serang

Terpisah, Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, dia menjelaskan bahwa saat ini kasus itu masih dikembangkan terhadap tersangka lainnya.

“Benar, saat ini masih dikembangkan ke pelaku lainnya. Mohon sabar nanti akan kita sampaikan,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai penangkapan yang dilakukan tanpa adanya pemanggilan klarifikasi terlebih dahulu, Didik mengatakan pihaknya sudah memiliki bukti yang cukup tanpa perlu melakukan klarifikasi.

“Kalau perkara sudah penyidikan dan sudah ditemukan bukti yang cukup, penyidik bisa upaya paksa tanpa klarifikasi. Sabar ya, kami tunggu lengkapnya dan kita akan prescon,” imbuhnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button