Banten

Puluhan Ribu Botol Isi Miras Ilegal Dimusnahkan Polda Banten

BANTEN – Sebanyak 75.279 botol minuman keras (miras) ilegal hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) jajaran Polda Banten dimusnahkan.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto mengatakan, minuman keras menjadinsalah satu sebab awal terjadinya perkelahian pelajar dan gank motor berawal dari miras. Karenanya, Polda Banten memiliki kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menyita miras dan memusnahkannya.

“Polda Banten beserta jajaran memiliki kegiatan rutin dengan sasarannya adalah miras atau minuman beralkohol,” katanya di Mapolda Banten, Senin, (01/07/2024).

Didik menyebutkan, sebanyak 75.279 botol miras berhasil dimusnahkan dengan rincian Polda Banten 60.975 botol miras, Polres Tangerang 2.412 botol, Polres Serang Kota 1.811 botol, Polres Cilegon 4.244 botol, Polres Lebak 1.800 botol, Polres Pandeglang 1.432 botol, Polres Serang 2.605 botol.

“Jajaran Polres kita sama-sama melakukan pemusnahan miras secara daring oleh Kapolda. Semua isi botol miras dituangkan dan dibuang untuk dimusnahkan,” ungkapnya.

Lihat juga Promosikan Judi Online, 5 Selebgram Diamankan Polda Banten

Didik mengungkapkan, sementara ini yang diamankan adalah miras dari tempat berjualan yang tidak ada izin termasuk yang berjualannya telah diminta keterangan dan diproses lanjut.

Didik mengimbau dan meminta kepada masyarakat untuk ikut membantu dengan melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat ada peredaran miras yang ada di sekitar lingkungan tinggal masyarakat agar bisa ditindak lanjuti.

“Untuk minuman keras yang disita tersebut berasal dari sejumlah warung, toko serta cafe yang tidak memiliki izin penjualan minuman keras,” imbuhnya. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button