Banten

Putusan MK Penyandingan Data Perolehan Suara 120 TPS, Catatan Hitam Gelaran Pemilu 2024 di Banten

Gelaran Pemilu 2024 di Banten saat ini masih menyisakan residu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), 6 Juni 2024,  yang mengharuskan KPU melakukan penyandingan data perolehan suara dalam formulir C.Hasil dengan D.Hasil di 120 tempat pemungutan suara (TPS) di Banten.

Putusan ini menjadi catatan hitam bagi penyelenggara Pemilu, khususnya di Banten, mengingat pada Pemilu 2019, tidak satupun gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diterima MK.

Bagaimana gugatan ini bermula? Berdasarkan catatan banteninside.co.id, pada saat rekapitulasi berjenjang mulai dari rekapitulasi tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga rekapitulasi di KPU Provinsi Banten, telah ada upaya mempertanyakan dan meminta dilakukan penyandingan data perolehan suara, dari pihak Partai Demokrat, yang menjadi pengugat di PHPU MK, atas perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, khusus di daerah pemilihan (dapil) Banten II, DPR RI.

Pada saat rekapitulasi di tingkat Kota Serang, misalnya, saksi Partai Demokrat, Ade Sugiri mengajukan  beberapa TPS (kemudian disebutkan 60 TPS), untuk disandingkan ulang data perolehan suaranya. Ats permintaan itu, KPU Kota Serang hanya melakukan penyandingan data untuk 9 TPS di Kecamatan Taktakan dari total 60 TPS yang diajukan.

“Jumlah keseluruhan dari D Hasil 9 TPS ini, 240 (suara PDIP) kemudian setelah dikoreksi menjadi 50 (suara),” sebut Patrudin, anggota KPU Kota Serang, saat pleno di salah satu hotel Kota Serang, Selasa, (05/03/2024).

Lihat juga Protes Saksi Partai Demokrat Warnai Repitulasi Suara KPU Kota Serang

Akan tetapi untuk Kecamatan Walantaka tidak dilakukan penyandingan data saat rekapitulasi di KPU Kota Serang. Sehingga KPU Kota Serang langsung mengesahkan begitu saja rekapitulasi untuk DPR RI.

Hal yang sama terjadi saat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi di kantor KPU Banten pada 08 Maret 2024. Baik KPU Provinsi Banten maupun Bawaslu Banten kompak tidak mengindahkan permohonan saksi yang meminta penyandingan data perolehan suara. Sebaliknya, perolehan suara DPR RI Dapil Banten 2 disahkan meskipun diwarnai protes dari saksi Partai Demokrat.

Lihat juga KPU Banten Acuhkan Protes Saksi Terkait Hasil Rekapitulasi Suara Kota Serang

Putusan MK

Dalam putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan 06 Juni 2024, mengharuskan KPU melakukan penyandingan data perolehan suara C.Hasil TPS dengan D.Hasil Kecamatan di 120 TPS untuk Pileg DPR RI dapil Banten 2. Yaitu terdapat di Kecamatan Taktakan dan Walantaka Kota Serang, Serta Kecamatan Baros Kabupaten Serang.

Dalam pertimbangan Hakim Konstitusi, saat sidang PHPU di MK bergulir, disebutkan bahwa Bawaslu Provinsi Banten telah memutus bahwa PPK Taktakan, PPK Walantaka, dan PPK Baros telah terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Akan tetapi karena hasil Pemilu secara nasional telah ditetapkan, sehingga telah menjadi objek PHPU di Mahkamah Konstitusi, maka berdasarkan surat Ketua Bawaslu RI Nomor 290/PP.00.00/K1/03/2024 bertanggal 15 Maret 2024, terhadap pelanggaran administratif Pemilu tersebut tidak dapat diterapkan sanksi perbaikan administrasi.

Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah menilai bagian pertimbangan majelis pemeriksa pada Putusan Bawaslu Provinsi Banten haruslah menjadi dasar rujukan bagi Mahkamah untuk menyelesaikan permasalahan perbedaan perolehan suara PDIP antara C.Hasil dengan D.Hasil.

“Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi Banten a quo masih terdapat persoalan di 120 TPS yang belum terselesaikan karena tidak dilakukan penyandingan C.Hasil-DPR dengan D.Hasil Kecamatan-DPR,” bunyi pertimbangan MK dikutip dari laman mkri.id.

Posisi Bawaslu Banten

Bawaslu Banten berdasarkan laporan waga bernama Samsudin menggelar sidang dugaan pelanggaran administratif  berupa dugaan pemindahan hasil suara dengan terlapor Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Taktakan, Walantaka, Cipocok Jaya, Baros, Antar, Pamarayan, KPU Kota Serang, KPU Kabupaten Serang, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dikhususkan untuk pemilihan DPR RI dapil Banten ll.

Dari sidang tersebut, putusan Bawaslu Banten menyebut PPK Taktakan, Walantaka, dan Baros terbukti bersalah dalam kasus dugaan penggelembungan suara. Putusan tersebut dibacakan Bawaslu pada 30 Maret 2024.

Lihat juga Tiga PPK Terbukti Salahi Prosedur Rekapitulasi, Buntut Pemindahan Suara Tidak Sah

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan, putusan Bawaslu Banten Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/III/2024 yang memutuskan 3 PPK bersalah merupakan putusan Bawaslu terkait pelanggaran mekanisme, tata cara, dan prosedur yang dilakukan oleh PPK. Sebagaimana dilaporkan oleh pelapor dan masuk dalam kategori pelanggaran administrasi.

Ali Faisal menuturkan Bawaslu hanya mengadili terkait pelanggaran administrasi, dan bukan mengadili hasil Pemilu. PPK terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Investigasi Bawaslu Banten yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bawaslu.

“Dalam hasil investigasi itu, kita kroscek, kita bedah ada selisih penempatan angka yang itu masuk dalam pelanggaran tata cara, mekanisme dan prosedur,” jelas Ali Faisal di kantor Bawaslu Banten, Senin, (24/06/2024).

Namun, Ali Faisal tidak menyebutkan berapa jumlah TPS yang terbukti ada pelanggaran di 3 PPK tersebut. Dia juga membantah 120 TPS yang harus dilakukan penyandingan berdasarkan hasil investigasi Bawaslu dan dijadikan bahan pertimbangan MK dalam memutus perkara.

“Nggak tahu itukan putusan MK. Kalau putusan Bawaslu anda bisa baca sendiri. Saya tidak mengatakan apa-apa itu pertimbangan MK. (Apakah 120 bukti terlapor?) nggak tahu itukan hasil persidangan MK,” kata Ali saat ditanya soal 120 TPS yang harus disandingkan.

Ali Faisal menerangkan bahwa Bawaslu hanya sebatas mengadili sengketa administrasi. Dia mengaku bukan kewenangannya untuk menelusuri terkait motif penggelembungan suara tersebut.

“Kita tidak mengadili motif, kita hanya administrasi saja,” tandasnya.

PHPU 2019

Jika dibandingkan dengan penyelenggaraan Pemilu 2019 di Banten, meski ada 8 gugatan PHPU ke MK,  namun tidak satupun yang gugatannya diteria MK.

Adapun delapan permohonan sengketa PHPU Pileg di Banten yang ditolak MK yaitu Perkara Nomor 27-01-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh PKB dengan permohonan meminta membatalkan penetapan hasil pemilihan umum  Daerah Pemilihan Banten 6 yang meliputi 5 (lima) kecamatan dan juga meminta rekapitulasi ulang di semua kecamatan

Permohopnan PHPU nomor perkara 74-03-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh PDIP yang oleh Mahkamah disimpulkan bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur sehingga putusan hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Perkara Nomor 192-05-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Nasdem, disimpulkan eksepsi Termohon dan para Pihak Terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, Permohonan Pemohon sepanjang DPR RI Dapil Banten I tidak jelas atau kabur, pokok permohonan Pemohon selain dan selebihnya tidak beralasan menurut hukum.

Perkara Nomor 206-07-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 diajukan oleh Partai Berkarya dengan permohonan meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum, menurut Mahkamah, Pemohon tidak cermat dan tidak jelas dalam meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum dimaksud. MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Perkara Nomor 35-13-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Hanura, hakim berkesimpulan permohonan Pemohon kabur, eksepsi termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan, sehingga hakim menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Kemudian gugatan Partai Demokrat dengan Nomor 54-14-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Mahkamah menilai permohonan Pemohon salah objek dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima .

Lalu ada perkara Nomor 128-12-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 diajukan PAN yang diatrik kembali oleh pemohon.

Terakhir, Perkara Nomor 169-04-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Golkar, permohonan Pemohon dalam perkara a quo dinyatakan gugur. (*)

Ditulis Ukat Saukatudin


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button