Ribuan Pemilih Pemula di Kota Serang Belum Kantongi KTP Elektronik
BANTEN – Ribuan pemilih pemula pada Pemilihan Serentak 2024 di Kota Serang belum mengantongi KTP Elektronik (KTP-E).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Serang Choerudin. Ia menyebutkan setidaknya terdapat 3.113 pemilih pemula yang belum memiliki KTP-E.
“Dari total pemilih pemula 12.783 sudah terekam 9.670 orang. Dengan sisa (yang belum memiliki KTP-E) 3.113 orang tersebar di sekolah, baik di kota dan luar Kota Serang,” katanya melalui pesan Whatsapp, Rabu, (06/11/2024).
Choerudin mengatakan, Disdukcapil Kota Serang terus mempercepat perekaman KTP elektronik menjelang Pilkada pada 27 November. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruhnya dapat menggunakan hak suaranya pada hari pemilihan.
“Upaya yang dilakukan oleh Disdukcapil di antaranya dengan melakukan jemput bola ke setiap sekolah,” tuturnya.
Lihat juga KPU Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 204 Juta Jiwa
Selain itu, kata Choerudin, Disdukcapil Kota Serang juga tetap membuka layanan pembuatan KTP elektronik di hari Sabtu serta menginformasikan ke seluruh Kecamatan sampai ke Kelurahan untuk melayani perekaman.
“Jadi kita berharap nanti menjelang hari H pemilihan. Pemilih pemula yang melakukan perekaman KTP semakin meningkat,” katanya.
Diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam Pasal 4, pemilih harus memenuhi syarat:
- memiliki KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap; dan
- tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 57 menyatakan;
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih.
(2) Dalam hal Warga Negara Indonesia tidak terdaftar sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat pemungutan suara menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap.
(4) Warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam daftar Pemilih dan pada saat pemungutan suara tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak memilihnya. (ukt)