EDITORIAL

Salah Urus Prioritas Pembangunan Jalan

Tragedi kecelakaan ojek di Pandeglang yang menewaskan seorang penumpang anak bukan sekadar musibah lalu lintas. Ia adalah potret telanjang tentang bagaimana Pemerintah Provinsi Banten salah mengatur prioritas pembangunan jalan.

Ketika motor terperosok ke lubang dan nyawa melayang, yang runtuh bukan hanya aspal, tetapi juga klaim keberhasilan tata kelola infrastruktur.

Peristiwa ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah bahwa kerusakan infrastruktur jalan tidak bisa lagi dibiarkan. Pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahkan menyatakan bahwa penyelenggara jalan yang membiarkan kondisi berbahaya tanpa segera melakukan perbaikan dan pemasangan rambu bisa dipidana, termasuk ancaman pidana hingga lima tahun penjara bagi pejabat yang lalai.

Data Dinas PUPR Banten mencatat total panjang jalan provinsi mencapai ±856,99 kilometer. Dari jumlah itu, sekitar 790,41 kilometer dikategorikan baik dan sedang. Namun masih tersisa ±14,96 kilometer rusak ringan dan ±51,62 kilometer rusak berat. Totalnya 66,58 kilometer jalan dalam kondisi bermasalah.

Enam puluh enam kilometer jalan rusak bukan sekadar angka statistik. Itu adalah puluhan kilometer potensi kecelakaan. Puluhan kilometer ancaman keselamatan. Dan yang lebih serius, puluhan kilometer tanggung jawab langsung pemerintah provinsi.

Ironinya, di tengah fakta tersebut, narasi yang lebih dominan justru promosi Program Bangun Jalan Desa Sejahtera, atau yang lebih dikenal sebagai Bang Andra. Program itu dikemas sebagai wujud pemerataan pembangunan hingga desa-desa. Tidak ada yang menolak pentingnya jalan desa. Tetapi persoalan mendasarnya adalah, mengapa pemerintah terlihat lebih sibuk menggarap wilayah yang bukan kewenangan utamanya, sementara kewajiban inti belum sepenuhnya dituntaskan?

Baca juga Banten Menuju Rezim Tanpa Korupsi, Apa Iya?

Jalan provinsi adalah tanggung jawab Pemprov Banten. Bukan kabupaten. Bukan desa. Ketika masih ada 51,62 kilometer yang masuk kategori rusak berat, maka fokus kebijakan seharusnya diarahkan secara total untuk menuntaskannya. Bukan justru mengalihkan perhatian publik pada proyek lain yang lebih mudah dijual secara politik.

Keselamatan publik tidak boleh dikalahkan oleh strategi pencitraan. Infrastruktur bukan panggung seremonial. Ia adalah layanan dasar. Setiap lubang yang dibiarkan terbuka adalah bentuk kelalaian. Dan ketika kelalaian itu berujung pada kematian, maka tidak cukup hanya menjawab dengan alasan teknis seperti cuaca, proses lelang, atau tahapan administrasi.

Kasus Pandeglang memperlihatkan betapa mahal harga dari lemahnya pengawasan dan pemeliharaan. Seorang anak kehilangan nyawa. Seorang pengemudi ojek menghadapi proses hukum. Sementara akar persoalan jalan rusak adalah objek yang berada di bawah otoritas negara.

Jika dari total 856,99 kilometer masih ada 66,58 kilometer yang membutuhkan penanganan serius, maka itu bukan sekadar pekerjaan rumah biasa. Itu adalah indikator bahwa sistem pemeliharaan belum berjalan optimal. Pemerintah tidak bisa terus bersembunyi di balik persentase “mayoritas baik”. Satu kilometer jalan rusak saja bisa mematikan. Apalagi puluhan.

Lebih jauh, publik patut mempertanyakan arah kebijakan anggaran dan energi birokrasi. Apakah sumber daya sudah difokuskan pada mitigasi risiko terbesar? Atau justru tersebar pada proyek-proyek yang secara politis lebih menguntungkan? Salah urus prioritas sering kali bukan karena ketiadaan program, melainkan karena kegagalan menentukan mana yang paling mendesak.

Pemerintah daerah yang serius melindungi warganya akan menempatkan keselamatan sebagai prioritas pertama, bukan kedua. Ia akan memastikan tidak ada ruas rusak berat yang dibiarkan berlarut-larut. Ia akan bergerak cepat sebelum korban berikutnya jatuh.

Kita ingin menegaskan bahwa pembangunan bukan soal memperbanyak proyek, tetapi memastikan kewenangan inti dijalankan tanpa celah. Selama masih ada puluhan kilometer jalan provinsi rusak, maka promosi program lain akan selalu terasa prematur.

Tragedi di Pandeglang harus menjadi garis tegas evaluasi. Jangan sampai salah urus prioritas terus berulang dan korban berikutnya hanya menjadi angka dalam laporan tahunan. Karena pada akhirnya, legitimasi pemerintah diuji bukan dari seberapa banyak jalan yang dibangun, tetapi dari seberapa aman jalan itu dilalui.
Dan keselamatan warga tidak boleh lagi dikorbankan oleh prioritas yang keliru. (red)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button