Sanajaya, Warga Lebak Laporkan Mantan Bupati Lebak, Malah Jadi Tersangka
BANTEN – Sanajaya warga Kampung Jayasari Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak jadi tersangka setelah melaporkan Mulyadi Jayabaya dalam kasus perusakan lahan miliknya.
Kasus itu bermula dari kasus perusakan lahan seluas 42 hektare milik masyarakat yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang atas perintah Mulyadi Jayabaya. Tanah Sanajaya, jadi salah satu lahan yang kena imbasnya.
Karena tidak mendapatkan ganti rugi, Sanajaya beserta warga lain Satam dan Masnah, yang tanahnya juga ikut terdampak, melaporkan kejadian itu ke Polda Banten. Namun Sanajaya malah dijadikan tersangka bersama Kepala Desa Jayasari bernama Iyas.
Sanajaya lantas mengajukan gugatan praleradilan aras penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Banten.
Selasa (02/01/2024) adalah jadwal sidang praperadilan Sanjaya di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Tapi sidang terpaksa ditunda Karena pihak termohon dalam hal ini Polda Banten tidak hadir dalam persidangan.
“Sidang ditunda hingga Selasa minggu depan tanggal 9 Januari 2024,” ujar hakim menutup sidang.
Dalam sidang praperadilan, Sanajaya diwakilkan kuasa hukumnya. Ditemui usai sidang, kuasa hukum Sanajaya, Rudi Hermanto mengatakan, Sanajaya dijadikan tersangka dengan dasar melakukan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga. I
Diterangkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan oleh penyidik Polda Banten berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/138/XII/2023/Ditreskrimum POLDA BANTEN pada Jumat, (15/12/2023) lalu.
“Kami menduga penahanan ini merupakan kesewenangan penyidik, karena LP-nya model B seharusnya dipanggil dulu, ada panggilan 1,2 dan 3. Nah ini tidak, langsung ditahan sehingga kami mengujinya di pengadilan,” jelasnya.
Seharusnya, kata Rudi, kliennya tidak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut mengingat Sanajaya merupakan pelapor.
“Pelapor ini adalah korban di mana beliau sudah melapor langsung ke Polda Banten, tapi di sini malah ditahan dengan dasar yang kami belum menerima apa penjelasan dari penyidik,” katanya.
Dikatakan Rudi, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sampai saat ini pihak terlapor yaitu Mulyadi Jayabaya belum pernah dipanggil oleh penyidik.
“Kalau memang hukum itu tegak, panggil terlapor (Mulyadi Jayabaya), tapi saksi sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Jadi seolah-olah mengkriminalisasi masyarakat. Kami berharap hukum ini adil,” pungkasnya.
Kata Rudi, lahan yang dirusak itu awalnya dijanjikan akan dibangun jalan untuk fasilitas umum, namun saat ini diketahui malah dijadikan tambang pasir
“Ini terkait masalah sah atau tidak penangkapan dan penahanan terhadap klien kami oleh karena itu pranata peradilan lah yang menentukan penyidik melakukan penahanan apakah sah menurut hukum,” pungkasnya. (ukt)