Banten

Satpol PP Segel Peternakan Ayam di Cikeusal, Kabupaten Serang

BANTEN – Satpol PP segel peternakan ayam petelur di Kabupaten Serang, Kamis (11/05/23). Peternakan milik PT. Sumber Rezeki Baru Semesta itu berlokasi di Kampung Cadas Nyampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal.

Foto : Ilustrasi

Penyegelan dilakukan petugas Satpol PP Kabupaten Serang karena Peternakan tersebut tidak mebgantongi izin administratif serta dianggap melanggara tata ruang Kabupaten Serang.

Baca juga Diprotes Aktivis Perempuan, KPU RI Melehoy, PKPU 10/2023 Mau Diubah

Tanpa ada perlawanan pihak pengelola ternak ayam seluas lebih dari satu hektare yang berdiri sejak tujuh tahun terakhir, Satpol PP melakukan penyegelan dengan menggembok dan memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Penyegelan dipimpin oleh Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Iskandar. Turut hadir perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Sekretaris Camat Cikeusal, Unsur Muspika dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamenak.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Muhammad Iskandar mengatakan penyegelan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah atau RT RW Kabupaten Serang tahun 2011-2031. Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta hasil rapat Kordinasi penyegelan peternakan ayam petelur milik PT Sumber Rezeki Baru Semesta pada tanggal 4 Mei 2023.

“Sebuah langkah tegas melakukan penyegelan peternakan ayam setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk menutup peternakan karena dari sisi tatu ruang dan manajemen administrasi izin tidak memiliki izin,” katanya di sela-sela penyegelan.

Pasca penyegelan, pihaknya melarang siapiun untuk masuk areal Peternakan.
“Siapapun tidak boleh masuk termasuk karyawan. Ketika mereka masuk dari arah atau pintu belakang, sudah pelanggaran hukum. Pokoknya, tanpa ada konfirmasi satpol PP, sudah merupakan tindakan pidana. Jadi kalau mau masuk areal peternakan wajib hukumnya meminta izin Satpol PP,” jelasnya.

Mandor Peternakan Ayam Petelor, Ari mengaku pasrah dengan dilakukan penyegelan karena faktanya memang menyalahi aturan. “Tapi sayang aja ayamnya karena masih banyak belum diangkut, saya baru kemarin tahu kalau mau di segel,” jabarnya. (rf)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button