Seleksi Ketua Forum CSR Banten Berpotensi Cacat Hukum
BANTEN – Proses seleksi Ketua Forum Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan (TJSBL) Banten yang dilaksanakan Pemprov Banten dinilai berpotensi cacat hukum.
Praktisi hukum yang juga akademisi Universitas Salakanagara, Ramelan mengungkapkan, proses seleksi Ketua Forum TJSBL Perusahaan atau lebih dikenal dengan Forum CSR harus segera dihentikan karena akan menimbulkan dualisme kepengurusan.
Disebutkan, saat ini masih ada kepengurusan forum CSR Provinsi Banten yang memiliki SK dari pengurus Forum CSR Nasional yang berlaku hingga tahun 2027.
“Selain itu proses seleksi tersebut juga tidak berkesesuain dengan Permensos Nomor 9 Tahun 2020 sebagai dasar hukum yang penting untuk dijadikan pembentukan Forum CSR,” terang anggota KPU Banten periode 2018-2023 ini.
Baca juga Ulama Khawatir Pemberian CSR PIK-2 ke Kota Serang Berbuntut Ekspansi Proyek
Dikatakan, seleksi tersebut juga tidak berkesesuain dengan AD/ART Forum CSR Nasional. Menurutnya, jika hal ini tetap dilanjutkan akan berpotensi menimbulkan tidak tertib hukum dalam penyelenggaraan tugas-tugas Forum CSR di tingkat daerah provinsi dan juga berpotensi menjadi temuan di kemudian hari.
Sekadar informasi, Forum TJSBU Nasional pads November 2022 pernah menerbitkan SK penetapan pengurus Forum TJSBU Provinsi Banten periode 2022-2027. Namun, kepengurusan tersebut tidak kunjung dikukuhkan oleh Gubernur Banten saat itu.
Jika mengacu pada Permensos Nomor 09 Tahun 2020, pemilihan pengurus Forum TJSBU dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Daerah.
Seleksi Ketua Forum TJSBU Banten saat ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Pergub 11 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tangggung Jawab Sosial Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan. (red)




