Banten

Soal PPK Rajeg Pesta Miras, KPU Banten : Untuk Bisa Diberhentikan Dilakukan Pendalaman Dulu

BANTEN – KPU Provinsi Banten minta agar KPU Kabupaten Tangerang memberikan pembinaan kepada anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Rajeg yang diduga berpesta minuman keras (miras).

Peristiwa tersebut terekam kamera ponsel dan videonya beredar melalui aplikasi pesan singkat.

Merespon hal tersebut, Anggota KPU Banten Agus Muslim mengatakan, KPU Banten mendorong KPU Kabupaten Tangerang untuk melakukan supervisi dan pendalaman terkait anggota PPK Rajeg yang diduga berpesta miras.

“Langkah pertama yang kita lakukan adalah kita dorong teman-teman (KPU Kabupaten Tangerang) untuk melakukan pendalaman,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu, (17/07/2024).

Agus Muslim mengungkapkan, untuk sanksi pemberhentian akan dilihat sejauhmana tingkat pelanggarannya setelah dilakukan pendalaman.

“Pasti dilakukan pembinaan. Kita akan lakukan pembinaan itu,” imbunya.

Lihat juga Diwarnai Penolakan Demokrat, KPU Kota Serang Tetap Koreksi Hasil Akhir Semua Partai di D.Hasil

Sementara itu, Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengatakan, sampai saat ini ia belum melihat video yang beredar tersebut.

“Saya belum melihat videonya,” kata Ihsan melalui pesan Whatsapp, Rabu, (17/07/2024).

Namun, kata Ihsan, pihaknya menyayangkan jika peristiwa tersebut benar. Seharusnya peristiwa tersebut tidak boleh dilakukan dan tidak boleh terjadi.

“Kami meminta KPU Kabupayen Tangerang untuk melakukan pembinaan peningkatan SDM. Khususnya tugas, fungsi, dan kewajiban,” katanya.

Ungkap Ihsan, pihaknya juga akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi pemberhentian.

“Kita akan pelajari terlebih dahulu,” imbuhnya. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button