SPMB 2025: DPRD Banten Nilai Sosialisasi Lemah dan Rawan Percaloan

BANTEN – Proses pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK tahun 2025 di Provinsi Banten m menjadi sorotan DPRD Banten.
Minimnya sosialisasi, ketimpangan pemahaman jalur pendaftaran, serta potensi praktik percaloan menjadi catatan kritis dari DPRD Banten terhadap panitia pelaksana di tingkat provinsi maupun sekolah.
Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa menilai, masyarakat saat ini terlalu terfokus pada jalur domisili dalam proses pendaftaran, padahal masih tersedia beberapa jalur lain dengan kuota yang lebih besar dan peluang lebih luas seperti jalur prestasi, afirmasi, dan jalur mutasi orang tua.
“Dari data yang kami terima, sekitar 70 persen pendaftar pada hari kedua masih memilih jalur domisili,” tuturnya melalui sambungan telepon, Kamis (19/06/225).
Padahal, kata Yeremia, kuota jalur domisili hanya 30 persen, sementara jalur afirmasi 30 persen, prestasi 35 persen, dan mutasi orang tua 5 persen. Seharusnya keempat jalur tersebut dimanfaatkan untuk mendaftar SPMB.
Hal ini menandakan lemahnya sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat. Pihaknya mendorong agar sekolah dan panitia segera menyampaikan informasi bahwa terdapat tiga jalur pendaftaran lainnya selain jalur domisili.
Dalam kondisi dominasi sistem online, kata Yeremia, banyak masyarakat khususnya di daerah pinggiran tidak familiar dengan teknologi. Ia mendorong panitia SPMB lebih proaktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
“Jangan asal menolak pendaftar. Sekolah wajib memberikan arahan soal berkas apa yang kurang. Masyarakat tidak semuanya mahir menggunakan HP atau laptop. Maka pendekatan harus lebih manusiawi dan ramah,” katanya.
Yeremia menambahkan, kondisi psikologis orang tua yang cemas dan berharap besar agar anaknya diterima di sekolah negeri menjadi celah yang rentan dimanfaatkan oleh oknum. Ia meminta agar masyarakat tidak percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
“Kalau ada oknum yang menjanjikan bisa loloskan anak, segera laporkan. Bisa ke DPRD Komisi V, Inspektorat, atau Ombudsman. Rekam, dokumentasikan,” tegasnya.
“SPMB ini harus berlangsung transparan, adil, dan jujur. Jangan sampai masyarakat kita jadi korban,” tambahnya. (ukt)