Banten

Syarat Usia Calon Kepala Daerah Digugat Lagi ke Mahkamah Konstitusi

Uji materil terhadap ketentuan syarat batas usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh A. Fahrur Rozi dan Antony Lee.

Dalam laman resmi MK, kedua pemohon menyampaikan gugatan pada 11 Juni 2024. Pada pokoknya, permohonan kedua mahasiswa itu adalah, “Permohonan pengujian materiil Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” begitu dikutip dari laman MK, Rabu (17/06/2024).

Para pemohon memandang, aturan pada Pasal 7 Undang-Undang 10 Tahun 2016 mengandung multi tafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Lihat juga Putusan MA : Bisa Untungkan Kaesang, Membuat Pasal Jadi Bertentangan dengan UU

Karenanya, Rozi dan rekannya meminta tafsir syarat usia calon dihitung sejak penetapan sebagai paslon oleh KPU, bukan saat pelantikan — seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Agung beberapa bulan lalu.

Rincinya, pemohon memohon kepada Majelis HakimMahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan: Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengambulkan permohonan uji materi Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 yang mengatur terkait persyaratan calon kepala daerah.

Dalam gugatannya saat itu, Partai Garuda menilai bahwa ketentuan pasal a quo tersebut bertentangan dengan syarat calon kepala daerah yang tercantum di dalam Pasal 7 huruf e UU 10/2016. Hal itu berkaitan dengan adanya ketentuan terkait dasar penghitungan usia minimal untuk calon kepala daerah yang dihitung sejak penetapan calon kepala daerah. (red)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button