Terdakwa Korupsi 3.517 Unit Tablet Siswa di Pandeglang Divonis 4 Tahun
BANTEN – Dua terdakwa Korupsi pengadaan tablet sebanyak 3.517 unit dengan total anggaran Rp 7 miliar Asep Aed Subadriwijaya dan Ucu Supriatna divonis berbeda oleh majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang, Rabu (21/6/2023) tengah malam. Terdakwa Asep Aed Subadriwijaya oleh majelis hakim dihukum penjara selama empat tahun dan enam bulan. Dengan denda sebesar Rp200 juta ,subsider dua bulan penjara .
Namun Asep diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 873.546.473, dengan subisider satu tahun kurungan penjara.
” Menghukum terdakwa Asep Aed Subadriwijawa dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,diharuskan membayar denda Rp200 juta ,subsider dua bulan kurungan penjara ,” kata ketua majelis hakim ,Dedi, saat membacakan putusan,Rabu (21/6/2023) malam.
Sementara, terdakwa Ucu oleh majelis hakim dihukum penjara selama empat tahun. Denda Rp200 juta,subsider dua bulan penjara. Terdakwa Ucu juga oleh majelis hakim diharuskan membayar uang pengganti Rp. 584.923.179 juta subsidair satu Tahun.
LIhat juga Pemilu 2024, Cilegon Tetapkan 324.562 Pemilih dan Pandeglang 996.127 Pemilih
Menyikapi putusan tersebut , penasehat hukum terdakwa Asep menyatakan pikir-pikir. Sementara penasehat hukum Ucu menyatakan menerima . “Terima (putusan hakim,red)” kata Santi.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Asep dituntut tujuh (7) tahun penjara ,terdakwa Ucu dituntut enam tahun penjara .
Untuk diketahui ,kedua terdakwa didakwa korupsi pengadaan tablet SMPN yang ada di Pandeglang. Pengadaan ini menggunakan aplikasi SIPLAH Kemendikbud pada April 2019. Asep berasal dari CV Awi Corp sementara terdakwa Ucu sebagai direktur PT Grand Integra Telematika.
Pengadaan tablet sebanyak 3.517 unit dengan total anggaran Rp 7 miliar. Ada juga paket rumah belajar Rp 1 miliar. Pengadaan ini merugikan negara Rp 1,6 miliar.
Sebelumnya, dalam sidang agenda pembacaan dakwaan, JPU Kunto Trihatmojo dan Tito Diksadrapa Aditya, mengatakan dana BOS Afirmasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diberikan ke 45 SMPN di Pandeglang pada 2019. Sekolah mendapatkan tablet seharga Rp 2 juta, paket fasilitas akses rumah belajar Rp 24 juta dan ada yang Rp 19 juta.
Pada Desember 2019 dana BOS Afirmasi dan Kinerja masuk ke rekening masing-masing sekolah,. Pengadaan ini dilakukan melalui aplikasi SIPlah Kemendikbud. Pada sekitar April 2019, terdakwa Asep dari CV Awi Corp bertemu dengan Ucu yang merupakan direktur PT Grand Integra Telematika dan mengatakan ada program BOS Afirmasi.
Kalau mau paham SIPlah datang ke Pesona Edu di Serpong, sedang dibuka pelatihan SIPlah,” kata terdakwa Ucu ke Asep dalam dakwaan.
Lalu, terdakwa Asep kemudian mengarahkan para kepala sekolah penerima BOS Afirmasi dan Kinerja untuk memesan pembelian ke PT Grand Integra. Ia mendatangi beberapa SMPN. Ia juga mengarahkan pemesanan ke PT Grand Integra saat sosialisasi ke pihak sekolah.
Oleh Dindikbud Pandeglang, terdakwa Asep juga ditunjuk sebagai ketua konsorsium saat sosialisasi. Ia juga diminta melayani sekolah dengan baik. Ke peserta terdakwa juga mengatakan bahwa konsorsium untuk pengadaan tablet adalah pengusaha Pandeglang dan dikoordinatori oleh PT Grand Intregra.
Pemesanan barang BOS Afirmasi juga juga dipandu oleh terdakwa Asep. Ia berhasil menggiring 44 sekolah memesan tablet ke PT Grand. Tablet yang dipesan adalah jenis tablet Max-genio sebanyak 3.517 unit dengan total Rp 7 miliar. Ada juga paket rumah belajar Rp 1 miliar. Terdakwa menerima fee dari pengkondisian itu dari terdakwa Ucu.
Asep mendapatkan marketing fee keuntungan yang tidak sah dari terdakwa Ucu Supriatna pemilik PT Grand Rp 951 juta. Berdasarkan hasil audit, JPU mengatakan diduga ada kerugian negara Rp 1,6 miliar dari pengadaan tablet BOS Afirmasi tahun 2019. (lj)