Banten

Terdakwa Korupsi Proyek JLS Cilegon Rp12,7 Miliar yang Kabur, Dituntut 7 Tahun Penjara

BANTEN – Terdakwa dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon senilai Rp12,7 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dituntut tujuh tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Serang, Rabu (18/10/2023).

Terdakwa, yakni Direktur PT. Kebangkitan Armand Kesatria (KAK) Victory Jerzon Tilamlemba, sejak awal persidangan Mei 2023 lalu tak hadir lantaran kabur dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Oleh JPU dari Kejari Cilegon Achmad Afriansyah selain dituntut tujuh tahun penjara , juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Lihat juga Terdakwa Korupsi Bank Banten Rp61 Miliar Divonis Hakim Cuma 3 Tahun, Lebih Ringan 6 Tahun dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp959 juta yang apabila tidak dibayar akan diganti pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

“Menghukum Terdakwa Victory Jerzon Tilalemba Mandajo pidana penjara selama tujuh tahun, menghukum terdakwa membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan,” kata JPU , Rabu (18/10/2023).

Untuk diketahui kasus ini masuk ke pengadilan Tipikor April 2023, dan mulai disidangkan pada 3 Mei 2023 lalu.

Hadirkan Terdakwa

Oleh hakim, penuntut umum diminta menghadirkan terdakwa.

Bahkan informasi pemanggilan terdakwa ditayangkan di media cetak.

Akhirnya sidang dilakukan pada 6 Juni tanpa kehadiran terdakwa. Sejak penyidikan sendiri, terdakwa sudah menjadi DPO.

Terdakwa Victory adalah penyedia jasa konstruksi sekaligus Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria.

Ia melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Lapis Beton STA 6+500 sampai dengan 8+750 lajur kiri JLS Cilegon pada 2014 senilai Rp 12,7 miliar dari APBD Cilegon.

Terdakwa lain dalam perkara ini adalah Bakhrudin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang putusannya sudah inkrah pada 2021.

Proyek ini tidak dikerjakan oleh terdakwa. namun proses pelaksanaannya dilakukan atau dikerjakan oleh Bakhrudin bersama seseorang bernama Suhemi yang sudah meninggal dunia.

Pada hasil pembangunannya, kemudian ditemukan kurang spesifikasi. Hingga jalan ini runtuh di jalur kiri pada setelah adanya serah terima.

“Bahwa akibat dari kurangnya mutu beton, jumlah, diameter, dan jarak antar pembersihan adalah bangunan tidak bisa memiliki beban sesuai rencana dan mengakibatkan kegagalan bangunan,” kata Achmad.

Hasilnya adalah ditemukan kerugian negara Rp 959 juta pada pembangunan JLS Cilegon.

Kerugian dihitung berdasarkan audit di Dinas PUPR Kota Cilegon pada 2014.

Tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa atas tuntutan ini.

Bahwa perbuatan terdakwa yang meminjamkan perusahaannya ke orang lain dijadikan alasan pemberat, termasuk terdakwa yang saat ini melarikan diri.

“Sampai pembacaan tuntutan ini, Terdakwa tidak hadir di persidangan meskipun telah dilakukan pemanggilan secara sah dan layak menurut hukum acara,” ujarnya.(LLJ).


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button