Banten

Ternyata Izin Parkir Berbayar di Stadion Maulana Yusuf Serang Masih Dalam Proses

BANTEN – Simpang siur perizinan parkir berbayar di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang terjawab. Mulai dari rekomendasi Dinas Perhubungan Kota Serang yang belum pernah menerbitkan rekomendasi untuk syarat perizinan parkir di luar ruang milik jalan, sampai dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang yang belum menerima permohonan izin.

Sekretaris DPMPTSP Kota Serang Tb Arif Teguh Prihadi mengatakan, pada saat mengurus perizinan di OSS salah satu yang dibutuhkan adalah rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan (Dishub). Apabila pelaku usaha tidak memiliki izin yang keluar dari OSS maka bisa dikatakan belum legal.

“Belum legal berarti, yang sudah pernah kita keluarkan izinnya itu (pengelolaan parkir) Mall of Serang (MOS) dan Rumah Sakit Budi Asih itu sudah melalui sistem OSS,” kata Teguh di kantor DPMPTSP Kota Serang, Selasa, (19/9/2023).

Lihat juga

Teguh menyebutkan, ada 12 persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara parkir, seperti memiliki gambar rencana fasilitas parkir, penentuan kebutuhan dan persyaratan satuan uang parkir, ketersediaan fasilitas pejalan kaki, alat penerangan yang cukup, sirkulasi pergerakan arah kendaraan, fasilitas pemadam kebakaran, fasilitas pengaman, fasilitas keselamatan, pemasangan dan penempatan rambu, marka dan media informasi, pengaturan sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir, pengaturan radius putar bagi gedung parkir dan penyediaan sarana keluar darurat bagi gedung parkir.

“Jadi si pemohon itu, dalam hal ini pihak ketiga, dia mengakses langsung OSS (melalui laman oss.go.id) dan mengupload persyaratan-persyaratan ini,” jelasnya.

Dikatakan, salah satu persyaratannya yaitu hal-hal teknis yang dokumennya sendiri disediakan oleh pihak ketiga sebagai pengelola parkir. Serta kelayakannya itu dari rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh dishub apakah sudah memenuhi atau belum.

Terkait pengelolaan parkir di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, kata Teguh, DPMPTSP Kota Serang belum mengeluarkan izin, karena pihak ketiga belum mengupload dokumen-dokumen yang dipersyaratkan di OSS.

“Kalau stadion sampai saat ini belum ada. Kalau memang sudah diupload di OSS pasti di akun kita juga keluar datanya untuk proses verifikasi selanjutnya,” ungkap Arif.

Masih kata Arif, kalaupun pihak ketiga sudah merasa memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan Disparpora hal itu akan mempermudah dalam pengurusan OSS. Karena pihak ketiga hanya perlu membawa PKS tersebut ke Dishub untuk selanjutnya dikeluarkan rekomendasi teknis oleh Dishub yang kemudian diupload ke OSS oleh pihak ketiga.

Terkait telah diberlakukannya parkir berbayar, DPMPTSP hanya bisa membuat berita acara yang selanjutnya akan diserahkan kepada dinas teknis dan Satpol-pp untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, perwakilan CV Aqila Aisyah, H Abas selaku pengelola parkir berbayar Stadion Maulana Yusuf mengaku sedang memproses perizinan ke DPMPTSP dan mengurus rekomendasi teknis dari Dishub. “Sudah, sedang proses ya om,” jawabnya singkat melalui pesan Whatsapp. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button