Banten

Tiru Jawa Barat Lagi, Pemprov Banten Luncurkan Program Cicil Pajak Kendaraan

BANTEN – Kebijakan Pemprov Jawa Barat (Jabar) kembali ditiru Pemprov Banten. Setelah program pemutihan pajak kendaraan yang diadopsi oleh Gubernur Banten Andra Soni, kini kebijakan sistem cicil pajak kendaraan ala Pemprov Jabar juga diterapkan di Banten.

Sekadar infomrasi, program cicil pajak kendaraan di Jawa Barat diluncurkan oleh Pemprov Jabar pada Maret 2025 lalu melalui fasilitas T-Samsat yang diinisiasi Bank Jabar-Banten (BJB).

Mengutip situs bapenda.jabarprov.go.id, disebutkan Bank BJB sebagai bank persepsi Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat menghadirkan layanan T-Samsat atau Tabungan Samsat.

Dikatakan, layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Layanan T-Samsat terhubung secara online dengan sistem Samsat Sabar sehingga pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien karena sistem ini terintegrasi langsung dengan Samsat Jawa Barat.

Sistem ini juga bebas biaya administrasi dan penalty yang berarti wajib pajak tidak perlu khawatir dengan biaya tambahan karena pembayaran melalui T-Samsat bebas dari biaya administrasi maupun denda keterlambatan, serta adanya fleksibilitas dalam pembayaran pajak yang memungkinkan pajak kendaraan dibayarkan secara bertahap atau dicicil, sehingga lebih meringankan beban wajib pajak dengan kemudahan bagi wajib pajak untuk menentukan sendiri tanggal pembayaran cicilan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan mereka.

Sementara di Banten, program yang sama, namun beda nama diluncurkan Gubernur Banten, Andra Soni, Selasa (29/07/2025), saat meresmikan Gedung Grha Bank Banten sebagai Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten).

Baca juga Tiru Jawa Barat, Gubernur Banten Ikut Terapkan PenghapusanTunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Program yang dinamai Tabungan Pajak Kendaraan Bermotor (TPKB)  ini digagas Tim Pembina Samsat Provinsi Banten agar masyarakat mencicil pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Bank Banten.

“Tabungan pajak ini merupakan hasil tindak lanjut aspirasi para kawan-kawan ojol. Banyak dari mereka kesulitan ketika jatuh tempo membayar pajak kendaraan karena terkendala keuangan. Dengan menabung sedikit demi sedikit, beban mereka akan jauh lebih ringan,” ujar Andra Soni, mengutip bantenprov.go.id.

Bank Banten akan menyediakan loket khusus agar para pengemudi ojol bisa menyempatkan diri menabung tanpa mengganggu jam kerja.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Rita Prameswari, menjelaskan bahwa tabungan pajak yang diluncurkan tidak memerlukan saldo awal. Setoran pertama otomatis menjadi cicilan awal, dengan tenor yang dapat disesuaikan hingga mendekati jatuh tempo pajak.

“Satu bulan sebelum pembayaran, dilakukan auto debit, kemudian SKPD akan dikeluarkan pada tanggal jatuh tempo pajak. Program ini hanya untuk kendaraan milik sendiri yang tidak memiliki tunggakan pajak. Persyaratannya cukup KTP, STNK, dan bukti kepemilikan kendaraan,” jelas Rita.

Rita menegaskan, tabungan pajak hanya tersedia di Bank Banten karena Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten berada di Bank Banten.

Program ini merupakan hasil kerja sama Bank Banten dengan Bapenda Banten dan berlaku di seluruh Samsat se-Provinsi Banten.

“Tujuan utama program tabungan pajak ini adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, agar pajak terasa lebih ringan. Dengan cara ini, wajib pajak tidak perlu lagi membayar sekaligus dalam jumlah besar,” terang Rita

Melalui TPKB, masyarakat dapat mencicil pajak 12, 6, atau 5 bulan. Uang tabungan akan di-hold dan tidak bisa ditarik, karena penggunaannya khusus untuk pembayaran pajak kendaraan. Dengan sistem ini, beban wajib pajak akan terasa lebih ringan dibanding membayar sekaligus. (red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button