Tolak Direlokasi ke Rusun, Warga Sukadana Kasemen Tagih Janji Pemberian Tanah Bengkok dari Walikota Serang

BANTEN – Warga Kampung Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang menolak direlokasi ke rumah susun (rusun) yang disediakan Pemkot Serang.
Setidaknya terdapat 224 kepala keluarga di Kampung Sukadana yang terdampak normalisasi Sungai Cibanten. Mereka yang terdampak direncanakan direlokasi ke rusun milik Pemkot Serang.
Ratusan warga Sukadana berkumpul di halaman kantor Kecamatan Kasemen berdialog dengan beberapa pejabat Pemkot Serang untuk mencari jalan tengah. Beberapa warga tampak dengan tegas menolak direlokasi ke rusun dan mereka menagih janji Walikota Serang yang pernah berjanji akan memberikan tanah bengkok bagi warga yang terdampak normalisasi sungai.
“(Walikota) menjanjikan relokasinya di tanah bengkok dan masalah pengkavlingan akan disiapkan oleh pak Wahyu Nurjamil dengan ukuran rumah tipe 27, maka buktikan dan realisasikan kami tidak perlu janji,” tegas Muhamad Hasuri, salah satu warga Kampung Sukadana di halaman kantor Kecamatan Kasemen, Jumat (16/05/2025).
Lihat juga Pemkot Serang Anggarkan Rp1,3 Miliar untuk Pembangunan Drainase Jalan Tb Sueb
Dikatakan Hasuri, warga menyatakan dukungan terhadap program normalisasi sungai karena menyadari bahwa lahan yang mereka tempati merupakan tanah negara. Namun, solusi relokasi ke rumah susun dinilai tidak manusiawi dan tidak berpihak pada kehidupan layak mereka.
“Kami tahu ini tanah negara dan kami mendukung normalisasi. Tapi rumah susun bukan solusi. Jauh dari tempat kerja, anak sekolah juga jauh, dan belum pernah ada sosialisasi,” tegasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan warga lainnya, Ade Jajang menolak untuk direlokasi ke rusun milik Pemkot Serang. Selain tidak kayak, Walikota Serang sebelumnya pernah berjanji akan memberikan tanah bengkok sebagai lahan untuk merelokasi warga.
“Kalau di tanah bengkok kan kita bisa lebih nyaman dengan membangun gubuk sendiri,” katanya.
Sementara itu, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil tidak membantah bahwa Walikota Serang pernah menjanjikan hal tersebut. Namun, setelah dilihat lebih jauh, hal tersebut tidak diperkenankan oleh aturan.
“Maka saya juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada warga,” katanya.
Dikatakan Wahyu, relokasi warga Kampung Sukadana akan dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Mei. Solusi yang saat ini bisa diberikan oleh Pemkot Serang yakni dengan merelokasi ke rusun.
“Tetap akan direlokasi pada tanggal 30 Mei, kembali lagi kepada penegakan aturan,” imbuhnya. (ukt)