Banten

Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia Jadi Syarat Promosi Jabatan, Apa Bisa?

BANTEN- Kantor Bahasa Provinsi Banten mengusulkan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) bagi semua pejabat pemerintah, bahkan diusulkan jadi syarat promosi jabatan.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten Asep Juanda saat memberikan sambutan acara Sosialisasi Program Pembinaan Literasi Bagi Generasi Muda, Kamis (18/05/23).

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten Asep Juanda, menjelaskan, Kantor Bahasa Provinsi Banten (KBPB) di tahun 2022 sudah melaksanakan UKBI untuk siswa SMP dan SMA sekitar 8.500 siswa.

Baca juga Banten Book Fair 2023, Banyak Buku Berkualitas, Ayo Serbu

Untuk instansi pemerintah, KBPB pada bulan kemarin baru melaksanakan UKBI pejabat dan pegawai di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangerang Selatan.

“Hasilnya kemarin masih di proses jadi saya belum mengetahui,” jelas Asep usai acara, Kamis (18/05/23).

Pejabat pemerintah menjadi salah satu sasaran UKBI, karena UKBI ada dua sasarannya penutur jati dan penutur asing. Untuk penutur jati sendiri macam-macam ada pejabat, guru, dosen, siswa, mahasiswa dan sebagainya. Namun karena sistemnya bertahap, KBPB tahapnya ada ke siswa, umum, guru, dosen.

UKBI dikenakan biaya untuk siswa sebesar 135 ribu rupiah, umum 300 ribu rupiah dan penutur asing 1 juta rupiah. Siswa lebih banyak yang mengikuti UKBI ketimbang kalangan masyarakat lainnya, karena semenjak 2021 hingga 2023 masih ada program nol rupiah atau gratis untuk siswa.

“Tapi sedang diproses lagi untuk siswa dan umum agar berkurang. Sudah diusulkan tapi belum keluar Surat Keputusan (SK) nya . Untuk siswa gratis sampai dengan sekarang, jadi peminatnya juga lebih banyak,” pungkasnya.

Rencananya selain untuk kalangan siswa juga menjadi salah satu prasyarat dalam pengalihan jabatan ataupun juga dalam penerimaan CPNS.

“Jadi bisa diketahui tingkatannya, kan ada tujuh tingkatan dari mulai terbatas, marginal, semenjana sampai istimewa,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 di mana pada Pasal 30 ditetapkan bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan”. (kat)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button